JAKARTA - Pihak yang paling dirugikan dalam penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian ASI ekslusif. Salah satu poin dalam PP menyebutkan susu formula dilarang beriklan. Namun, tidak semua produsen susu lantas menjadi resisten dengan PP yang baru ditetapkan tersebut.
Produsen susu asal New Zealand, PT Fonterra Brand justru mendukung upaya pemberian ASI ekslusif. "Sejak dulu perusahaan mendukung cara meningkatkan breast feeding. Kita sangat support itu, dan memang breast feeding itu yang the best,"jelas Presiden Direktur PT Fonterra Brands Indonesia Yon Handoyo ketika bertandang ke kantor Jawa Pos Group di gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (27/3).
Yon menuturkan, bahkan beberapa produknya mendukung gerakan breast feeding tersebut. Salah satunya melalui produk susu bagi ibu hamil dan menyusui, Anmum. Tidak hanya itu, perusahaannya juga rutin mengadakan gerakan mendukung breast feeding seperti adanya bulan ASI. "Itu biasanya digelar setiap bulan Agustus," katanya.
Namun, dia menyayangkan adanya persepsi yang menyebutkan bahwa kegiatan breast feeding para ibu menjadi terganggu karena banyaknya produk-produk susu fomula yang diiklankan di berbagai media massa. Seperti yang diatur dalam PP Pemberian ASI Eksklusif pasal 19, di situ disebutkan kegiatan-kegiatan yang dianggap menghambat program pemberian ASI Eksklusif, antara lain iklan susu formula.
Menurut Yon, harus diakui jika ada kasus-kasus tertentu yang akhirnya membuat sang ibu terpaksa menggabungkan ASI dengan susu formula bagi bayinya. Selain itu, jika dicermati, sebagian besar iklan susu formula yang ditayangkan di televise maupun di media cetak adalah iklan susu formula bagi anak usia satu tahun ke atas.
"Contohnya ibu yang bekerja. Breast feedingnya hanya kenceng paling selama dua atau tiga bulan selama dia cuti hamil. Tapi setelah dia kembali bekerja, biasanya sudah mixed (ASI dan susu formula)," jelasnya.
Menurut Yon, sebenarnya upaya pemerintah dengan penetapan PP tersebut sudah bagus. Namun, persoalan breast feeding tersebut sejatinya sudah ada sejak dulu. Selain kepada produsen susu, aturan tersebut juga diinstruksikan kepada sejumlah perusahaan.
Sebab, termuat dalam aturan tersebut juga dimuat tentang kewajiban tempat kerja dan sarana umum untuk menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Penyediaan ruangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan akan diatur dengan Peraturan Menteri.
"Peraturannya bagus, tapi eksekusinya bagaimana. Apakah semua perusahaan sudah menyediakan area khusus menyusui bagi karyawatinya, jadi ya seharusnya tidak me-blame (menyalahkan) produsen susu saja,"imbuh dia.
Seperti diketahui, PP tentang Pemberian ASI Eksklusif akhirnya berhasil ditetapkan. Poin terpenting dalam PP tersebut antara lain susu formula dilarang beriklan dan perusahaan akan dikenai sanksi jika menghalangi pemberian ASI Eksklusif oleh karyawan wanitanya. PP Pemberian ASI Eksklusif ini diberitakan dalam lembar negara No 33 tahun 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Maret 2012. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia TBC Temukan Pasien Terus Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi