“Karena keputusan tersebut merupakan koreksi dari penyimpangan semangat otonomi daerah. Jadi ini merupakan sebuah kemenangan bagi daerah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Sementara itu mantan Hakim MK, Laica Marzuki, mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Minerba yang diajukan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Menurut Laica, pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebut bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
“Artinya manakala penyerahan wewenang dilakukan secara delegasi, maka pemberi delegasi kehilangan seluruh wewenang (bevoegheden) yang diserahkan. Semua beralih pada penerima delegasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 22 November lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU Minerba yang diajukan Isran. MK dalam putusannya menyatakan, penetapan wilayah pertambangan di satu daerah dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa penentuan luas batas wilayah usaha pertambangan dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data dari pemerintah daerah.
Isran yang menjadi pemohon menilai putusan MK itu sangat menguntungkan Pemda. Sebab, Pemda akhirnya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur wilayah tambangnya sendiri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gelondong Kopi Arabika Turun
Redaktur : Tim Redaksi