Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi

Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi harus direhabilitasi. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.

“Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang kena hukuman pidana. Padahal mereka harusnya direhabilitasi, bukan dipidana,” tekannya, di Jakarta, Kamis (16/5).

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong depenalisasi dan dekriminalisasi para pengguna narkoba.

Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, kemudian ancaman itu dihilangkan. “Tapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain,” katanya.
Untuk dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi tindakan biasa.

Menurut jenderal bintang tiga ini, kedua hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana.

“Hakim, dalam memutuskan tindak pidana narkotika khususnya pengguna itu harus dimasukkan ke dalam rehabilitasi bukan dalam penjara,” tutup Anang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Perempuan Penerima Uang Fathanah Tak Semua Artis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler