jpnn.com, JAKARTA - Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya peran BPJS Ketenagakerjaan yang begitu penting, pemerintah akan terus mendorong perkembangannya.
BACA JUGA: KBRI Amman Jordania Dukung Sistem Atnaker Online Kemnaker
Baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun coverage (cakupan) kepesertaan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorongnya adalah diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Meningkatkan Mutu SDM Melalui Pelatihan Kerja
“Perlindungan sosial melalui pogram jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau kepesertaan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional dengan tema “Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi Dalam Sektor Publik” di Borobudur Hotel, Jakarta pada Hari Kamis (23/11).
Sebagaimana diketahui, per 1 Agustus 2017 pelaksana perlindungan TKI telah dialihkan dari asuransi konsorsium kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Menaker: Tripartit Penentu Hubungan Industrial yang Harmonis
Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
“Hal tersebut telah dimuat juga dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu,” jelas Sekjen Kemnaker.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Khususnya mengubah persyaratan pendaftaran bagi peserta bukan penerima upah yang semula 56 tahun menjadi usia 60 tahun,” katanya menjelaskan.
Selain itu, saat ini pemerintah sedang melakukan perubahan/revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Revisi ini dititik beratkan pada besaran iuran dan manfaat, dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja.
Sekjen Kemnaker berharap, seluruh stakeholder ketenagakerjaan mau bekerja sama untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Sehingga, pekerja di Indonesia lebih terlindungi dari berbagai resiko akibat kerja.
“Dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan bidang jaminan sosial, menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait,” jelasnya.
Pada seminar ini, keynote speaker Menteri ESDM, Ignatius Jonan memaparkan bahwa kemajuan organisasi membutuhkan kekompakan dari unit paling atas hingga paling bawah. Semuanya harus bekerja seirama dan sinergis.
“Organisasi ini bisa kompak dengan single services. Dengan single services yang standarnya sama,” papar Ignatius.
Menteri ESDM juga menjelaskan, salah satu pilar utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage adalah meningkatkan kualitas layanan sehingga, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, lebih dari itu, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kebutuhan akan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
“Switch idealnya itu bukan hanya mengurusi uang BPJS itu untuk diinvestasikan. Tapi pelayanannya,” ujar Menteri ESDM. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Gelar KKIN untuk Meningkatkan Kompetensi Instruktur
Redaktur & Reporter : Natalia