jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR).
Sebab, optimalisasi DBH-DR dinilai mampu meningkatkan kualitas belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: Agus Fatoni Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Selama Hari Libur
Berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, lanjut Agus, masih ada beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak pada kualitas belanja ABPD.
Contoh dari permasalahan tersebut ialah terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten/kota.
BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo Pimpin Sertijab 3 Perwira Tinggi TNI AL
Selain itu, ada juga perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang bisa didanai dengan DBH-DR sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
“Terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut,” kata Agus, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Kunjungi Sekolah, Mendagri Tito Berpesan untuk Pemda Pekanbaru
Dia menjelaskan permasalahan tersebut diatasi melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang salah satunya mengatur belanja daerah.
Tidak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Di sisi lain, Agus mengatakan PMK perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dia mengungkapkan beberapa upaya yang dilakukan Kemendagri untuk mendukung pengelolaan DBH-DR.
Upaya itu seperti Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda pada 7 April 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Kemudian, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR pada awal 2022.
Selanjutnya, hasil pemetaan tersebut akan ditetapkan melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” papar Agus.
Dia berharap upaya ini bisa mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih