Dorong Proses Hukum Atas Pejabat Daerah Korup

Rabu, 29 Agustus 2012 – 03:03 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo mengharapkan lembaga penegak hukum memproses pejabat daerah yang terindikasi korupsi karena  memindahkan dana APBD ke rekening pribadi. Pernyataan Agus itu sebagai respon atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya pemindahan uang APBD ke rekening pribadi menjelang pergantian tahun.

Agus mengatakan, phaknya akan proaktif mendorong proses hukum terhadap pejabat daerah yang menyelewengkan uang negara.  “Dan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Karenanya Agus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk melakukan audit atas pemindahan dana APBD ke rekening pribadi pejabat daerah. Alasannya, karena praktik itu jelas menyalahi aturan.

"Menarik dana belum sesuai dengan progres dimasukan ke dalam rekening dan bukan rekening atas nama instansi atau bukan kedinasan tapi masuk ke pribadi,” kata Agus.  “Jadi, itu bisa langsung dideteksi dan langsung bisa diproses oleh penegakan hukum.”
       
Sebelumnya Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengungkapkan, sebagian besar korupsi di daerah menggunakan modus pemindahan dana APBD ke rekening bendahara provinsi menjelang belanja akhir tahun. Dari temuan PPATK terungkap bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi paling rawan korupsi dengan persentase kasus dugaan korupsi hingga 46,7 persen.

Di bawah Jakarta adalah Jawa Barat dengan persentase 6 persen. Sedangkan provinsi dengan tingkat persentase terendah adalah Kepulauan Bangka Belitung (0.1 persen).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Tak Ada Aktor Intelektual di Balik Rusuh Sampang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler