JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Marwan Ja’far menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang perdagangan. Menurutnya, keberadaan UU yang mengatur perdagangan sudah sangat diperlukan agar Indonesia tidak hanya jadi penonton dan obyek pasar bebas.
"Selama ini pasar kita jadi objek pasar bebas. Dalam sisi impor juga sebaga obyek,” kata Marwan dalam diskusi publik bertema "Urgensi RUU Perdagangan Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi di Indonesia" di Gedung DPR, Kamis (23/05/2013).
Politisi muda PKB itu mencontohkan maraknya kemeja batik buatan luar negeri yang membanjiri pasar domestik. Padahal, sudah lama batik dikenal sebagai busana karya asli dalam negeri. “Kalau kita perhatikan, batik yang kita kenakan ini juga harus dipahami dulu, apakah produk lokal justeru dari negara asing," bebernya.
Hal serupa juga terjadi di sektor pangan dan pertanian. Menurutnya, sangat ironis ketika Indonesia yang dikenal sebagai negeri agraris justru mendatangkan bahan pangan dari luar negeri.
Karenanya Marwan berharap dengan adanya RUU Perdagangan, maka arah perdagangan Indonesia di kancah internasional akan semakin jelas. Sebab tanpa adanya regulasi yang tepat di bidang perdagangan, Marwan meyakini Indonesia akan kesulitan memberdayakan produk lokal untuk dijual di pasaran internasional.
"Jika tidak ada regulasi yang kuat kita betul-betul menjadi objek pasar dunia. Kita perlu bargaining postion (posisi tawar) dalam pasar internasional. Kita dukung penuh upaya perbaikan perdagangan sepenuhnya,” cetusnya.
Pada kesempatan sama, Sekjen Kementerian Perdagangan, Gunaryo mengaku sepakat tentang perlunya RUR Perdagangan segera disetujui dan diberlakukan. Harapannya, agar RUU yang tengah dibahas di DPR itu mampu mengangkat perekonomian nasional. "UU ini diharapkan akan menjadi faktor penentu perekonomian Indonesia dan semakin meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di internasional,” katanya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai
Redaktur : Tim Redaksi