Dorong Semua PTN Jadi Badan Hukum

Selasa, 03 Juli 2012 – 04:40 WIB

JAKARTA - Sebentar lagi rancangan undang-undang perguruan tinggi (RUU PT) digedok DPR. Setelah aturan tersebut disahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum (PTN BH).
 
"Silahkan jika upaya ini ingin dimaknai renkarnasi, metamorfosis, atau jelmaan dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara, red)," kata Mendikbud Mohammad Nuh di gedung DPR, Selasa (3/7).

Dia menegaskan, terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara BHMN dengan PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang akan dia dorong pendiriannya setelah RUU PT tadi digedok.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, masyarkat tidak perlu takut atau khawatir dengan adanya pembentukan PTN BH ini. Terutama kekhawatiran yang disebabkan takut biaya kuliah akan tinggi seperti masa BHMN dulu. Nuh mengatakan, dengan masih adanya keterangan PTN, maka kampus bertitel PTN BH tidak seotonom ketika berlabel BHMN.

Skenario pendirian PTN BH ini adalah dimulai dengan perubahan status tujuh kampus negeri eks BHMN. Ketujuh kampus itu adalah, UI, UGM, ITB, IPB, UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), Unair, dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) ketujuh kampus tadi dirubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Setelah RUU PT nanti disahkan, Nuh mengatakan kampus-kampus tadi akan didorong menjadi PTN BH.

"Kecuali USU. Soalnya mereka sudah mengatakan belum ingin menjadi badan hukum," tandasnya. Sedangkan enam kampus lainnya siap untuk dirubah statusnya menjadi PTN BH.

Perubahan status PTN eks BHMN ini menjadi PTN BH akan melewati semacam penilaian khusus. Nuh mengatakan, penilaian ini meliputi kinerja akademik dan pengelolaan kelembagaan kampus.

Kinerja akademik diantaranya adalah, melihat kualitas mahasiswa, dosen, dan pembelajaran. Selain itu penilaian ini juga melihat kualitas penelitian. Sedangkan kinerja pengelolaan kelembagaan kampus dilihat diantaranya dari kesehatan sumber keuangan sebuah kampus.

"Intinya kita hanya akan menjadikan PTN BH bagi kampus yang sehat. Yang tidak sehat tetap PTN dulu," tutur Nuh.

Dia menjelaskan, Kemendikbud memang serius mendorong semakin banyak PTN yang akan menjadi PTN BH. Menurutnya, dengan cara ini maka beban negara untuk mengurus persoalan kampus bisa semakin ringan.

Nuh mengingatkan kembali jika pembentukan PTN BH ini tidak perlu dikaitkan dengan biaya kuliah yang bakal semakin mahal. Pihak Kemendikbud sendiri sudah memagari biaya kuliah dengan penerapan SPP tunggal. Dengan adanya aturan SPP tunggal ini, pemerintah bisa mengontrol kebijakan penarikan SPP di setiap kampus.

Sementara itu, kebijakan pendirian PTN BH ini masih belum mendapatkan suara suara bulat di parlemen. Anggota komisi X Reni Marlinawati menuturkan, kebijakan mengembalikan status badan hukum kepada PTN menjadi persoalan yang cukup krusial. Penyebabnya tidak lain adalah urusan biaya kuliah.

Reni menjelaskan jika memang aturan ini tidak bisa dihindari, dia meminta seleksi ketat dilakukan bagi PTN yang akan dirubah statusnya menjadi PTN BH. Diantaranya soal kesehatan finansial. Muncul kekhawatiran jika PTN BH dibentuk dari kampus yang kurang sehat finansialnya, maka akan seenaknya mencari pendanaan dari mahasiswa. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Ujian Tulis SNMPTN Siap Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler