Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus

Rabu, 02 Maret 2016 – 00:16 WIB
Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Syarat dukungan dari partai politik yang harus memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk dapat mengusung calon kepala daerah, dinilaitidak tepat. Karenanya, ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu sebaiknya direvisi.

Hal ini untuk menghindari monopoli calon atau parpol memborong dukungan serta meminimalisir mahar politik. Dengan demikian, akan ada banyak alternatif calon kepala daerah yang akan berkompetisi.

BACA JUGA: Gimana nih, Sudah Diputus MK Masih Juga Gugat ke PTUN

"‎Ada baiknya syarat 20 persen dihilangkan, dan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD bisa mencalonkan, atau minimal diringankan," ujar anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino, Selasa (1/3).

Begitupun dengan syarat calon perseorangan, menurut Girindra, putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu telah mengubah basis dukungan dari prosentase jumlah penduduk menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Karena itu proporsi beban dukungan calon dari parpol dengan calon perseorangan, juga harus seimbang. 

BACA JUGA: Harus Tegas, Main Uang Langsung Coret

"Sebagai contoh, misal, 20 persen kursi dukungan atau lebih ringan atau hanya kursi DPRD, apakah  bisa setara dengan misal satu juta dukungan pemilih (DPT) yang menjadi beban dukungan perseorangan," katanya.

Dalam rencana revisi UU Pilkada, Girindra juga menilai pengambil kebijakan perlu memerhatikan kondisi terkait sengketa pilkada di tengah proses. Karena pada pilkada 2015 lalu, ‎tahapan-tahapan pilkada sempat terhambat dengan adanya sengketa, khususnya di tahapan pencalonan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ini yang Ngomong Juru Bicara

"Usulan untuk membentuk sebuah badan peradilan khusus agar mempercepat gugatan sengketa dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap patut diapresiasi," ujarnya.

Girindra juga menilai, fasilitas dan pendanaan kampanye pada pilkada juga sebaiknya dikembalikan kepada calon kepala daerah. Bukan lagi diserahkan kepada KPU. Karena sebagaimana diketahui, salah satu penyebab rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada 2015 lalu, karena kurangnya sosialisasi masyarakat. 

"Tentu hal tersebut harus dibarengi dengan pengaturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, rinci dan tegas serta mengatur pemberian  akses informasi tentang dana kampanye kepada masyarakat sipil dan pers," ujarnya.

Hal tersebut dinilai penting, sebagai kontrol publik terhadap calon pemimpin dan proses pilkada yang bersih dari kegiatan illegal dana kampanye.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Wantim Golkar agar Munas Demokratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler