Dorong UKM Go Public, BEI Siapkan Papan Khusus

Rabu, 30 Agustus 2017 – 01:51 WIB
Ilustrasi IHSG. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok sejumlah aturan untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa go public.

Salah satunya adalah mematangkan aturan mengenai papan khusus saham-saham masuk barisan UKM dan startup.

BACA JUGA: UKM Didorong Pertajam Pasar dengan Sistem Digital

”Kami tengah siapkan papan khusus untuk UKM,” tutur Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, Senin (28/8).

Nicky menambahkan, pihaknya sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham dan persentase saham akan dilepas ke publik melalui mekanisme initial public offering (IPO).

BACA JUGA: Garap E-Commerce, Alfamart Terjuni Bisnis Logistik

Pihaknya juga menimbang mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.

”Teknis-teknis semacam ini harus diperhatikan dengan cermat. Makanya, kami menyiapkan aturan untuk merealisasikan perusahaan kecil dan menengah supaya bisa mencatatkan saham,” imbuh Nicky.

BACA JUGA: Jajakan Saham Perdana, Startup Incar Rp 250 Miliar

Saat ini, terdapat papan utama dan papan pengembangan.

Papan utama disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar.

Perusahaan itu juga memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan.

Sementara itu, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan memiliki pengalaman operasional minimal 12 bulan.

Nah, pada 27 Juli 2017 lalu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Kemudian, peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Pergerakan IHSG Pekan Ini


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler