Dorr.. Inspektur Sembiring Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas Polsek

Kamis, 01 Oktober 2020 – 21:43 WIB
Inspektur Sembiring saat diamankan di Polsek Kutalimbaru. Foto: radarmedan

jpnn.com, DELISERDANG - Pelaku pencurian sepeda motor dan alat sound system masjid, Inspektur Sembiring Depari alias Pektur (26) terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Kutalimbaru.

Pasalnya, warga Dusun I Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang itu mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya.

BACA JUGA: Gagal Jadi Bupati Madiun, Mantan Kadisdik Ini Banting Setir ke Dunia Hitam

Hal tersebut dikemukan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu (30/9).

Dia mengatakan, tersangka Inspektur Sembiring tidak sendirian ketika melakukan aksinya, dibantu temannya bernama RC Sembiring alias Ongat (26).

BACA JUGA: Peneliti ITB Paparkan Skenario Terburuk Potensi Tsunami 20 Meter

Teman Inspektur itu merupakan warga Jalan Sidodadi, Dusun II Desa Sei Mencirim/Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk kasus pencurian sepeda motor, korbannya ialah Sukardi (47) seorang PNS, warga Jalan Jati Dusun I Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Rem Blong, Bus Wisata Hantam 6 Kendaraan, Turut Berduka

“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu BPKB motor Honda Supra X 125 warna hitam pelat BK 5576 K, satu tas ransel warna hitam yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor seharga Rp 200.000, satu unit alat sound system dan amplifire, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat,” jelasnya.

Rudi lantas menjelaskan kronologi pencurian tersebut, pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB korban berkunjung ke rumah kakaknya yang berada di Dusun I Desa Namorube Julu.

Motor kemudian diparkir korban di samping dapur rumah kakaknya itu.

Lantas adik sepupu korban bernama Hariadi hendak meminjam lakban yang ada di bagasi motor korban, tetapi saat pengin mengambil lem lakban Hariadi melihat sepeda motor kakaknya itu tidak ada.

Sedangkan aksi pencurian alat-alat sound system Masjid Jihad di Dusun Inamorube Julu, Kutalimbaru baru saja terjadi tepatnya pada Senin (28/9), sekira pukul 13.00 WIB.

Esok harinya unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Ketika Inspektur sudah ditangkap, lanjut Rudi, pihaknya melakukan pengembangan yang ternyata aksi kejahatan pelaku dibantu oleh RSC.

Tak berselang lama, RSC diamankan di Jalan Medan Binjai 15.5.

”Kedua tersangka telah mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada Midun (DPO) di Jalan Medan-Binjai KM 12 seharga Rp 1.200.000," kata Rudi lagi.

Kemudian membawa keduanya untuk mencari Midun, dalam pengembangan menuju target selanjutnya itulah Inspektur mencoba melawan petugas.

"Kontan petugas melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan tersangka, menembak ke arah kaki dan kemudian tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Rudi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di persangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Rio-RM/PE)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler