jpnn.com - BATUAJI - Petualangan Tehen Hendriansyah Putra, 20, sebagai jambret di berbagai wilayah di Kota Batam harus berakhir setelah timah panas anggota Polsek Batuaji bersarang di betisnya, Jumat (1/7) malam.
Buruh bangunan ini dibekuk polisi saat menjambret seorang wanita penghibur di kawasan lokalisasi Teluk Pandan, Sintai sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Ya Ampun! Ini Orok Bayi Siapa, Kok Dibuang di Taman Mal?
Dari tangan penghuni kos-kosan di perumahan Mutiara Point, Sekupang itu, polisi mendapati barang bukti hasil jambret berupa dompet korban berisiskan sejumlah serta satu unit sepeda motor Honda Supra BP 5891 FC yang dipakainya untuk jambret.
Sebelum dilumpuhkan dan ditangkap polisi, pelaku sempat berlibat aksi kejar-kejar dengan warga lainnya dari tempat lokalisasi Teluk Pandan Sintai. Bahkan mobil patroli polsek Batuaji yang ikut uber pelaku juga sempat kewalahan saat pelaku mencoba melarikan diri dari kawasan lokalisasi tersebut.
BACA JUGA: Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
Pelaku baru berhasil dilumpuhkan saat melewati jalan raya depan mapolsek Batuaji."Sudah lolos dia dari lokasi Jambret, tapi untung ada mobil patroli di belakang, sehingga langsung informaskan ke Polsek dan anggota yang berdinas di Polsek langsung turun jalan untuk hadang pelaku," kata salah satu anggota polisi di Batuaji.
Saat dihadang anggota polisi di depan Polsek Batuaji, pelaku tetap berusaha melarikan diri dan bahkan satu anggota polisi nyaris ditabraknya. Polisi yang tak ingin buruannya lolospun mengeluarkan tembakan peringatan namun pelaku tetap tak gubris.
BACA JUGA: Waspada! Ada Jambret Sasar Pemudik
"Ya akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya," kata kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos group), Sabtu (2/7).
Kepada polisi, buruh bangunan itu mengakui perbuatannya itu. Dia bahkan mengaku sudah lima kali melakukan jambret serupa. "Pernah di Jodoh, Sekupang, Seitamiang, depan Fanindo dan terakhir di Sintai ini," ujar Hendri.
Di lokasi lokalisasi Teluk Pandan Sintai, Hendri mengaku, menjambret tas berisikan dompet dan uang milik salah satu wanita penghibur di sana. Itu dilakukan Hendri setelah dia selesai memakai jasa salah wanita penghibur lainnya.
"Saya sudah lama nganggur, saya masih punya uang sedikit dan uang itu rencananya mau bayar kost, tapi karena sudah bayar PSK itu, saya jadi bingung mau cari dimana lagi uang untuk bayar kos itu," ujar Hendri.
Karena kebingungan dengan tagihan uang kostnya, Hendri akhirnya nekat merampas tas salah satu wanita PSK lainnya di lokalisasi itu. "Belum tahu isinya (hasil rampasannya) berapa, karena keburu ditangkap polisi," ujar Hendri.
Selama ini kata Hendri, dia memang sering menjambret dan sudah empat kali berhasil. Uang hasil jambretnya memang kerap dipergunakan untuk menyewa jasa SPK. "Sebagiannya buat makan juga, kalau lebih baru ke Sintai," katanya.
Atas perbuatannya itu, Hendri dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh itu Menyadap Karet Selama Tiga Tahun jadi Buronan
Redaktur : Tim Redaksi