Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar

Sabtu, 02 Juli 2016 – 08:16 WIB
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penetapan Briptu Niazi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba berbuntut. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho.

Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (1/7), Niazi diwakili David Sihombing, yang merupakan kuasa hukum sang kakak, Faisal. Faisal yang mewakili mengajukan gugatan juga turut hadir. 

BACA JUGA: Waspada! Ada Jambret Sasar Pemudik

David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tak didukung dua alat bukti. Karena itu, pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung itu.

”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David. 

BACA JUGA: Pembunuh itu Menyadap Karet Selama Tiga Tahun jadi Buronan

Dilanjutkan, penyidik Satnarkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Faktanya penyidik Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa. Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya,  belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.

BACA JUGA: Menangis...Ditangkap Polisi saat Istri Hendak Melahirkan

Alasan lainnya, terus David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Ini adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu. 

Padahal, barang bukti sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda.

"Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi. Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," urainya. 

Jika memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, terus David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam gugatan tersebut, David juga menyampaikan, tindakan penyidik Satnarkoba yang melakukan pemisahan perkara Niazi menyalahi prosedur. Tidak hanya Niazi yang menjadi tersangka. Ada tiga tahanan perempuan yang juga dijadikan tersangka.

"Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing. Sebab pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama," ucap dia.

Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. ’’Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, Red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar," sebut dia. 

Sementara usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika,  enggan memberikan komentar. "Tunggu saja disidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Rumah Kades Dibobol Maling, Dana Desa Ratusan Juta Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler