jpnn.com - BANGKINANG — Kerja keras Polres Kampar dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Sedikitnya tiga orang pelaku yang sudah beraksi 41 kali di berbagai lokasi diringkus dalam waktu berbeda.
Satu di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Terungkap! Anggota BIN Bodong Itu Sering Lakukan Pemerasan
Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH menjelaskan kronologis penangkapan. Aksi para pelaku berlangsung sejak Mei 2015. ‘’Karena maraknya kasus curanmor, maka Polres Kampar membuat tim,’’ kata Bambang di Pekanbaru, Senin (25/1).
Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka Rb (19) warga Bangkinang pada 4 Januari 2016. Saat dilakukan pengembangan sekitar dua pekan, petugas kembali mengamankan seorang penadah. Dia adalah Mf (28) warga Desa Tanjung 13 Koto Hulu, Kampar.
BACA JUGA: Tergiur Kalung Emas, Pekerja Bangunan Nekat Menjambret
Pengembangan kembali dilakukan. Alhasil, berselang satu hari petugas menangkap pelaku utama Ds (21) warga Bangkinang. Kaki kanannya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, Ds mengaku sudah 41 kali beraksi di beberapa daerah. Di antaranya 10 TKP di Pekanbaru, Kabupaten Siak 2 TKP dan selebihnya di Kampar.
BACA JUGA: Oalah! Ternyata yang Ngaku Anggota BIN Itu hanya Agen Informasi
‘’Untuk TKP Pekanbaru dan Kabupaten Siak, kita sudah koordinasi dengan Polres masing-masing. Kita akan terus kembangkan kasusnya,’’ tambah Ery.
Dari 41 TKP, tambah Ery, para tersangka sering beraksi di Kecamatan Bangkinang Kota, Rumbio dan Salo. ‘’Sasarannya parkiran masjid, sekolah dan kampus,’’ ujar Bambang.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T. Ternyata, satu unit sepeda motor yang dicurinya dijual seharga Rp1,5 juta.
‘’Kita berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor. Barang bukti yang diamankan dari wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kunci T dan spare part motor yang sudak dibongkar turut diaman,’’ jelas Ery.
Puluhan barang barang bukti yang diamankan, belum semuanya teridentifikasi. Pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan mesinnya di Samsat.
‘’Jika ada masyarakat meresa memiliki, harus memperlihatkan buktinya, seperti STNK dan BPKB. Mereka bisa juga pinjam pakai sampai penyelidikan selesai,’’ ulasnya.
Pada kasus itu, ketiga tersangka dijerat pasar berbeda. Untuk RS dan Ds diancam Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadau dijerat Pasal 480 KUHP. ‘’Ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan roda dua untuk lebih waspada. ‘’Parkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,’’ ungkapnya.(MXT/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Disekap dan Diperas Rp50 Juta oleh Pria yang Ngaku Anggota BIN
Redaktur : Tim Redaksi