Pengusaha Disekap dan Diperas Rp50 Juta oleh Pria yang Ngaku Anggota BIN

Selasa, 26 Januari 2016 – 02:40 WIB
Tersangka pemerasan diamankan berikut barang bukti senjata airsoftgun, kemarin. foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Enam tersangka pemerasan terhadap DW, Bendahara sebuah ormas Kota Batam berhasil diamankan. Keenam tersangka masing-masing AR, DN, MT, AB, AP dan DT. 

Mereka diduga sempat menyekap dan memeras DW Rp50 juta di dalam kamar Hotel Hans Nagoya. Satu dari enam pelaku yakni DN mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

BACA JUGA: Dapat Ganja dari Warga Jakarta, Mau Diedarkan di Indramayu

Kemarin, Polresta Barelang menggelar barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku. Seperti, senjata airsoftgun, senjata tajam, 9 ponsel, uang tunai, bukti transfer, kartu anggota BIN atas nama Denny hingga mobil Lexus korban BP 1271 ZI.

"Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Kita juga mengamankan puluhan barang bukti dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, di lobi Polresta Barelang, seperti dikuti dari batampos.co.id, kemarin.

BACA JUGA: Pamit Pergi Sekolah Tahunya Bolos, Bahkan Membobol Rumah Orang

Pemerasan terjadi pada 20 Januari lalu. Berawal saat DW hendak menjalin kerjasama jual beli minyak dengan warga Singapura bernama Jailani. Dalam transaksi itu, DW juga mengajak DT untuk bekerjasama. 

Namun sayang, beberapa hari kemudian Jailani membatalkan kerjasama dengan DW. DW pun akhirnya memberitahu DT jika kerjasama itu batal.

BACA JUGA: Tak Terima Istri Diajak Bersetubuh Tetangga, Suami Nekat Siram Minyak Panas

"Diduga tak terima, DT ini cerita kepada DN. Dan DN punya ide untuk memeras korban. Ia pun menyusun rencana," terang Yoga.

DN mengatur strategi agar DW membayar ganti rugi atas pembatalan kerjasama dengan MT Rp50 juta. Sebab MT sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan untuk menyediakan minyak. 

Ia pun mengatur strategi untuk menyekap DW di hotel. Mereka pun langsung berbagi peran. AR sebagai sopir, MT dan DT sebagai mediator, HP menyediakan akomodasi seperti hotel dan rekening, dan AB saksi yang melihat namun memiliki senjata tajam.

"Mereka berbagi peran, otak pelakunya DN. Mereka meminta DW agar membayar ganti rugi," imbuh Yoga.

Setelah rencana matang, mereka mengundang korban ke hotel untuk membicarakan kerjasama. Di sana korban langsung disambut keenam pelaku yang kemudian meminta uang. Korban yang dalam keadaan takut diancam akan dihabisi apabila tak menyerahkan uang. DN sempat mengeluarkan senjata air softgun untuk menakuti korban.

"Korban ditakuti dan diancam akan dihabisi. Tersangka meminta uang Rp50 juta. Akan tetapi uang tunai yang ada pada korban hanya Rp5 juta. Korban pun diminta mencari tambahan uang Rp45 juta. Dengan jaminan mobil Lexus korban," jelas Yoga.

Menurut dia, saat lepas, korban langsung melapor ke Polresta Barelang. Oleh polisi, korban diminta mentransfer uang tambahan Rp5 juta kerekening tersangka sebagai barang bukti.

"Malam kedua tanggal 21 Januari, pelaku berhasil diamankan. Mereka masih di dalam kamar hotel," kata Yoga.(she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Hani Diperiksa Dua Kali, Hasilnya? Krishna Murti Bilang...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler