Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 19 Februari 2019 – 07:05 WIB
Putu Swastika alias Eka keluar ruang sidang usai sidang di PN Denpasar kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Sebagai dosen seharusnya Putu Swastika alias Eka menjadi teladan yang baik bagi mahasiswanya.

Namun, pria 26 tahun itu justru berbuat jalang. Dia mencabuli mahasiswinya sendiri. Tidak hanya sekali, tapi sampai tiga kali.

BACA JUGA: Mahasiswi Prostitusi Online, Sepekan Rp 10 Juta, Ah Gampang

Eka membujuk mahasiswanya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.

Parahnya lagi, aksi pencabulan itu diam-diam direkam Eka. Dosen salah satu kampus swasta itu menjadikan rekaman video itu senjata memaksa ME.

BACA JUGA: Diduga Overdosis, Mahasiswi Terbujur Kaku di Sofa Kafe

BACA JUGA: Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara

Jika tidak maka video akan disebar. Apes, permintaan bernada ancaman itu dikopi korban kemudian dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM Dioper ke Polda Maluku

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 29, Pasal 32, UU tentang Pornografi, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Selasa (19/2).

Dengan didakwa pasal berlapis, maka Eka terancam menua di bui. Pasalnya, ancaman hukuman maksimal Pasal 29 adalah pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu terdakwa tampak tak didampingi penasihat hukumnya.

Menurut informasi, pencabulan berawal pada 2017. Korban sebagai mahasiswa kenal dengan terdakwa yang sebagai dosen di kampus tersebut.

Terdakwa dikenal supel dengan mahasiswa. Korban dengan terdakwa makin akrab. Mereka pun sering keluar jalan-jalan, namun korban mengklaim jika hubungan mereka bukan pacaran.

Terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun sesampainya tak ada teman yang dimaksud.

Terdakwa lalu mengajak korban mampir di rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar dengan alasan mau ganti baju. Setibanya korban justru dirayu untuk diajak berhubungan badan, namum ditolak Me.

Terdakwa tak patah semangat. Me kembali diajak ke rumah terdakwa dengan dalih kumpul bersama teman yang lain.

Entah karena terlanjur polos atau bagaimana, Me bersedia diajak ke rumah tersebut. Teman yang disebutkan tak ada datang, di hanya ada korban.

Terdakwa mengajak Me berhubungan badan, korban masih menolak. Lalu terdakwa mengatakan, jika korban berbuat baik maka dia akan profesional di kampus.

Kalimat itu diartikan korban bahwa jika tak mengikuti kemauan terdakwa, maka nilainya akan dipersulit.(rb/san/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mahasiswi Kabur dari Sekapan Begal, Darah Berceceran


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler