jpnn.com - JAKARTA – Polisi memburu pria berinisial O yang diduga sebagai bandar pemasok narkoba untuk Utomo Permono dan Nurindira Sari. Mereka adalah pasangan yang diduga menelantarkan anaknya di rumahnya Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok E8 nomor 37 Cibubur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, Utomo dan O diduga kuat berkenalan ketika sama-sama berwiraswasta.
BACA JUGA: Bareskrim Tangani Sendiri Pamen Polri Pemeras Bandar Narkoba
Selain berprofesi sebagai dosen di Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Utomo juga bekerja sampingan sebagai wiraswasta. “Kemungkinan berkenalan dengan O itu di dalam ruang lingkup pekerjaannya sebagai wiraswasta. Dia mengambil sabu dari O," kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin (18/5).
Dia menegaskan, pria berinisial O itu tengah dikejar tim penyidik. “Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan bisa kita kembangkan,” tambah Eko.
BACA JUGA: Sudah Dipastikan 41 Kapal Asing Ini Ditenggelamkan pada Harkitnas
Kepada polisi, Utomo dan istrinya mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Bahkan, mereka kerap mengonsumsi bersama dengan membagi sabu secara merata. “Suami istri mereka pakainya setengah gram-setengah gram,” kata Eko.
Selama mengonsumsi sabu enam bulan itu, Utomo tengah cuti dari pekerjaannya sebagai dosen. Pada saat penggerebekan pekan lalu, polisi menemukan 0,58 gram sabu di rumah Utomo. Sabu itu diduga merupakan stok untuk dikonsumsi Utomo dan istrinya. “Dia memakai sabu secara kontinyu,” jelasnya.
BACA JUGA: Ical Menang, Wabendum Ajak Kader Golkar Kembali Kerja
Eko menambahkan, Utomo tidak pernah membeli sabu lebih dari satu gram meski dikonsumsi bersama istrinya. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tak Bisa Sendirian Berdayakan Desa
Redaktur : Tim Redaksi