SURABAYA - Dosen-dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tahun lalu diusulkan menerima tunjangan kinerja atau remunerasi bisa jadi kecewa. Penyebabnya adalah tunjangan kinerja itu tidak jadi diberikan.
Kebijakan itu mentah setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Dalam aturan itu, dosen di lingkungan Kemendikbud tidak mendapat tunjangan kinerja tersebut.
Sayang, ada unsur diskriminasi pada aturan tersebut. Sebab, hanya dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapat tunjangan kinerja. Sementara itu, dosen di luar Kemendikbud malah mendapatkannya.
Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen Kopertis (FKDK) VII Jatim Murpin Joshua Sembiring mengaku ada yang janggal dalam peraturan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut dirasa berat sebelah. Akibatnya, forum yang beranggota 1.500 dosen dari Kopertis VII itu merasa iri. "Iya, sampai sekarang banyak anggota kami yang tidak terima dengan hal tersebut," ungkapnya membenarkan.
Murphin menyatakan, aturan itu sesuai dengan pasal 3 ayat (1) poin (f). Yaitu, dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapat tunjangan kinerja. Dengan kata lain, dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkannya. Sementara itu, dosen di instansi pendidikan di bawah kementerian atau dosen di lembaga pemerintahan lain malah mendapatkannya. "Itu yang bikin iri sebagian dosen," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Sertifikasi Dosen Nasional Prof M. Zainuddin menerangkan, tunjangan kinerja dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku, dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEP (test of English proficiency), dan TPA (tes potensi akademik). (kus/c6/ai)
BACA JUGA: Pendaftaran SNM PTN 2014 Dibuka Besok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa se Kota Batu Diliburkan
Redaktur : Tim Redaksi