jpnn.com, SURABAYA - RH, tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri resmi dibebastugaskan Universitas Jember (Unej).
RH sudah tidak bertugas sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Unej. Bahkan, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam hilang.
BACA JUGA: Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Hal itu merupakan rekomendasi tim investigasi yang dibuat oleh Rektor Unej Iwan Taruna. Dari hasil penelusuran dan bukti-bukti yang dihimpun tim, RH diduga melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).
BACA JUGA: Iptu SG Mencoreng Institusi Polri, Memalukan
Rekomendasi itu sudah direspon Rektor Unej dengan mengeluarkan SK Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Pembebastugasan RH, kata Rokhmad, sebagai upaya kampus mendukung penyelesaian kasus yang ditangani tim investigasi atau tim pemeriksa.
"Selain itu, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," kata dia.
Namun, pembebastugasan RH dari posisinya ini masih bersifat sementara. Rokhmad mengatakan hal itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS," ucap Rokhmad. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra