Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK

Jumat, 16 April 2021 – 10:05 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna resmi membebastugaskan sementara oknum dosen FISIP berinisial RH selaku tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto mengatakan, rektor juga telah membentuk tim investigasi/tim pemeriksa menindaklanjuti laporan beberapa pihak atas dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan RH.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya

Menurut dia, tim tersebut telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat.

"Tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," kata Didung di Jember, Jatim, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu

Rekomendasi tim pemeriksa itu langsung direspons oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Didung mengatakan pembebastugasan sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang, Pajero dan Pikap Masuk Jurang, Innalillahi

Dia menjelaskan pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS RH. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman terberatnya bisa pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," ucap Didung.

Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler