Dosen UNJ Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 21 Januari 2013 – 19:07 WIB
JAKARTA-- Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tri Mulyono, MT terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.

Ancaman hukuman maksimal itu terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di pasal  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dan turut serta memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pengadaan dan alat pendukung laboratorium, pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010,"  ujar jaksa Fitri Zulfahmi saat membacakan dakwaan Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1).

Sementara itu, pada dakwaan subsidernya, Tri Mulyono dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, sebagai Ketua Panitia Lelang, Tri bersama-sama dengan Pembantu Umum Rektor III UNJ, Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd, (Pejabat Pembuat Komitmen),  diduga melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010.

Jaksa memaparkan, kasus ini berawal ketika tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran proyek itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.

Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto lalu menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan beberapa kegiatan.

Susunan kepanitiaannya adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir. Trimulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST., dan anggotanya adalah Suwandi S.IP., Andi Irawan Sulistyo, A.Md., dan M. Abud Robiudin, S.Pd.

Kegiatan yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.

Saat mengerjakan proyek inilah, panitia menggandeng Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin yang belakangan diketahui banyak memainkan proyek kementerian.

"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," sambung Jaksa.

Direktur Pemasaran Grup Permai  Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar lalu memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu.

Kala itu, Rosa memerintahkan Melia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang lab pada 2010.

Melia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang lab untuk melaksanakan proyek itu, pada Februari hingga Maret 2010. Dalam mengumpulkan agen penyedia itu, Mindo sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen.

Melia dalam proses itu kemudian bertemu dengan Tri Mulyono. Pertemuan tersebut untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan. Mindo lalu meminta para vendor mengirim brosur alat lab ke pihak UNJ tanpa harga diskon.

Dalam proses inilah, Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.

Jaksa menilai, Tri dan Fahrudin mengetahui jika para vendor itu sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Menurut Jaksa apa yang dilakukan keduanya menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pada 27 Juli 2010 ketika UNJ  membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab, yang mendaftar kebanyakan didominasi oleh perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai. Di antaranya, PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion. 

Yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri setelah annuising tersebut. Keduanya pun lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.

"PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenangnya. Kendati dimenangkan PT Marel, namun praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara. Nama PT Marel sendiri hanya dipinjam namanya," sambung Jaksa.

Dalam proses tersebut, Jaksa juga menilai jika panitia lelang tidak melakukan evaluasi penawaran. Selain itu, menurut Jaksa, untuk memuluskan rencana, Melia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono dengan total jumlah uang Rp 873 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010.

Tak hanya itu, Melia juga memberi dana pelicin kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd pada sekitar Juli 2010.

 "Melia memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd," kata jaksa Fitri.

Selaku Ketua Panitia Lelang, tegas Jaksa, Tri Mulyono tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Terlebih Tri Mulyono dan saksi Fakhrudin mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya.

"Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar," pungkas Jaksa.

Sebelumnya Fahrudin pun telah didakwa dengan pasal yang sama dengan Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam hal ini keduanya diduga bersama mark up harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang direncanakan dalam proyek. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Calon Hakim Agung yang Layak Sangat Minim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler