Dosen USU Himma Lubis Divonis Satu Tahun Penjara

Jumat, 04 Oktober 2019 – 22:10 WIB
Dosen USU Himma Dewiyana Lubis saat menjalani sidang. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis divonis pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selain itu, terdakwa kasus UU ITE ini juga didenda Rp10 juta subsider 3 bulan.

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

BACA JUGA: Berita Duka, Gleen Raymond Meninggal Dunia, Kondisi Wajah Menghitam

Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan, dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma tersebut. Namun menurut Sumanggar, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi terdakwa.

BACA JUGA: Resmikan Gedung CRC di Bogor, Menristekdikti Singgung Oknum Dosen IPB Terlibat Bom

“Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tetapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018.

BACA JUGA: Buaya Sepanjang 5 Meter Lebih Tiba-tiba Muncul, Warga Histeris Ketakutan

Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.

“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (man)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler