jpnn.com - JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Ini Tingkah Pola Ruhut Usai Digarap KPK
"Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus di antaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Ini menunjukkan pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menpan-RB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/3).
Selaku Ketua BAPEK, Menpan-RB mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Ikut Kampanye, Mangindaan Monitor Tugasnya Sebagai Menteri
“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
Eko menyebutkan, tahun 2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko.
BACA JUGA: Ruhut Dicecar Soal Aset-Aset Anas
“Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Terima Suap, Hakim Tipikor Dipecat MKH
Redaktur : Tim Redaksi