Terbukti Terima Suap, Hakim Tipikor Dipecat MKH

Rabu, 12 Maret 2014 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan secara tidak terhormat hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel dalam sidang etik yang digelar ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, (12/3).

Ramlan yang tak hadir dalam sidang etiknya ini diberhentikan lantaran ia telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemprov Bandung yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Demokrat Jangan Terlena Survei Bagus

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap,” ujar Ketua MKH Artidjo Alkostar.

Ramlan tidak menggunakan haknya untuk membela diri sehingga MKH tetap memberikan putusan dalam sidang etik tersebut. Ini untuk kedua kalinya, Ramlan mangkir dari sidang etiknya setelah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim. Ia juga tidak lagi masuk kantor sejak 5 Maret 2014.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Tangkap Pelempar Granat

Dalam keputusan MKH, Ramlan dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH.

Khususnya poin hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat mempengaruhinya.

BACA JUGA: Penerbangan Banyak Batal, Mayarakat Riau Diminta Sabar

Dalam sidang ini Artidjo didampingi Abdul Manan, M. Syarifuddin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Hakim terlapor tidak hadir dan tidak menggunakan hak membela diri, pendamping hakim terlapor secara lisan menyampaikan agar hakim terlapor dihukum seadil-adilnya," tandas Artidjo. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sindir Pengacara Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler