jpnn.com - TERNATE – Seorang perempuan bernama Ramlia Mohtar (25) warga Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Sabtu (6/2).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Rahman, menyebutkan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Saat Imlek, Rumah Jessica Tampak Sepi, Kata Pak RT...
“Berdasarkan fakta persidangan terungkap, terdakwa hanya sebagai pemakai bukan penjual,” ujar Rahman seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Dikatakan perbuatan terdakwa ini sama sekali sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di negeri ini.
BACA JUGA: Makanan Ini yang Disuguhkan untuk Jessica di Hari Imlek
“Olehnya itu, perbuatan terdakwa itu kami ancam sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Mejelis Esther Siregar langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa agar mengajukan pembelaan (pledoi), baik secara lisan maupun tulisan. Terdakwa langsung meminta meringankan hukumannya.
BACA JUGA: Kejati: Polisi Sudah Sesuai Fakta
“Mohon ringankan hukuman terhadap saya yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperi ini lagi,” ucapnya.
Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU mengaku masih tetap pada pembelaannya mereka. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/2) dengan agenda putusan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut pada pertengahan November 2015. Karena mengalami ketergantungan maka BNNP pun merehabilitasi terdakwa selama 6 bulan. Untuk barang bukti sendiri, BNNP berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu siap pakai.(tr-01/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Sepeda Motor ke PNG Terbongkar, Lihat Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi