jpnn.com - PEMILIHAN Wali Kota Surabaya terancam mundur. Pasalnya hingga batas waktu yang ditentukan, kemarin (28/7), hanya ada satu pasangan calon walikota dan wakil wali kota yang mendaftar. Mereka adalah Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP.
Karena terancam mundur, DPC PDIP Surabaya mengancam menggugat KPU jika benar-benar menunda coblosan hingga 2017.
BACA JUGA: Golkar Untung-untungan di 43 Daerah
"Langsung gugat. Karena ini lokal, jadi gugatan ke PTUN Surabaya," ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyono yang terlihat nongol di KPU Surabaya kemarin sore.
Dia mengatakan sudah membawa perkara penundaaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Tutup, Nggak Ada yang Berani Lawan Bu Risma, Akhirnya Diperpanjang
Di MK, mereka mengugat UU 8/2015. Di MA, mereka mempersoalkan PKPU 12/2015. "Apakah ada jaminan kalau 2017 ada dua pasangan calon?" imbuh Didik yang pernah menjadi komisioner KPU Jatim tersebut.
Namun, dia berharap partai lain bisa turut berkompetisi dalam pilwali tahun ini. Sebab, menunda pilwali hanya akan menyengsarakan rakyat.
BACA JUGA: Ikut Pemilihan Bupati Wonogiri, Kader PKS Mengaku Ikhlas Tanggalkan Jabatan di DPR
Pada bagian lain, Sekretaris Partai Nasdem Surabaya Vinsensius Awey mengungkapkan, syarat minimal dua pasangan calon malah bisa mencederai demokrasi. Bisa jadi, akan muncul calon yang hanya dipakai untuk memenuhi persyaratan.
"Daripada begitu, memang lebih baik menguji materi," kata dia. Anggota Komisi C DPRD Surabaya itu menambahkan, sebenarnya jalur untuk maju pilwali juga sudah punya alternatif. Misalnya, calon perseorangan. Tapi, tetap tidak ada juga yang mendaftarkan diri.
Sejauh ini, kata Awey, Partai Nasdem belum menentukan pilihan. Mereka menunggu perintah langsung dari pengurus pusat. "Kami juga melihat perkembangan yang ada," ujarnya. (jun/oni/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung dan Ical Belum Bisa Sepakat soal Calon Kada di 43 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi