jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid menyerahkan berita acara nama-nama pasangan bakal calon kepala daerah yang direkomendasikan tim sepuluh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/7) petang.
Menurut Nurdin, surat rekomendasi diserahkan agar dapat dipergunakan untuk kepentingan syarat bagi pasangan bakal calon dari Partai Golkar.
BACA JUGA: Tutup, Nggak Ada yang Berani Lawan Bu Risma, Akhirnya Diperpanjang
“Surat (rekomendasi,red) kami serahkan ke KPU agar dapat disampaikan ke KPUD-KPUD yang akan menyelenggarakan pilkada, untuk dapat menjadi rujukan KPUD (dalam menyeleksi pendaftaran bakal calon kepala daerah,red),” ujar Nurdin.
Dengan adanya surat yang ditandangani secara resmi oleh tim sepuluh, Nurdin meminta KPUD dapat menyeleksi nama pasangan bakal calon dari partai berlambang pohon beringin ini, secara selektif.
BACA JUGA: Ikut Pemilihan Bupati Wonogiri, Kader PKS Mengaku Ikhlas Tanggalkan Jabatan di DPR
Sebab saat ini bukan tidak mungkin beredar surat pernyataan dukungan dengan mengatasnamakan Partai Golkar, namun di luar nama yang direkomendasikan tim sepuluh.
“Saya tegaskan tak boleh KPUD terima SK dari kedua kubu yang tidak sesuai dengan yang ditandatangani Yorrys dan Hidayat (selaku ketua masing-masing kubu di tim sepuluh,red). Kalau ada (yang mencalonkan di luar rekomendasi,red), hak dari orang yang mendapatkan SK untuk menggugat ke pengadilan dan bisa gunakan surat pernyataan ini,” ujar Nurdin.
BACA JUGA: Kubu Agung dan Ical Belum Bisa Sepakat soal Calon Kada di 43 Daerah
Sebelumnya, Nurdin mengatakan, tim sepuluh telah merekomendasikan nama pasangan calon untuk 219 daerah. Sementara di tujuh daerah tak direkomendasikan, karena tidak ada calon. Selain itu, Nurdin juga mengakui ada 43 daerah lain yang belum direkomendasikan karena persoalan waktu.
Saat ditanya bagaimana nasib Partai Golkar di 43 daerah tersebut, Nurdin menyatakan untung-untungan. Artinya kedua kubu masing-masing dapat mendaftarkan nama pasangan calon. Hanya saja jika kemudian nama yang diajukan ternyata berbeda, maka tentu tidak akan diterima oleh KPU.
“Jadi istilahnya terjun bebas.Dalam pengertian baik kubu AL dan ARB silahkan bikin SK sendiri. Kalau yang diusung sama, berarti bisa lanjut. Tapi kalau tidak sama, ya mau diapakan,” ujarnya.
Menurut Nurdin, dari 43 daerah tersebut salah satunya Kota Depok. Tim sepuluh hingga batas akhir masa pendaftaran Selasa Pukul 16.00 WIB, belum sempat memberi putusan bersama.
“Depok ini tidak sempat kami putuskan, berarti tidak disepakatkan. Tapi kami mencalonkan Babai misalnya dengan wakilnya siapa. Kubu Agung Laksono juga bisa membuatkan SK untuk Golkar di Depok, tapi kan tidak tahu siapa. Kalau kebetulan pendaftarannya sama, jalan. Tapi kalau beda, biar KPUD Kota Depok yang menilai,” ujar Nurdin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pasang Calon dari Golkar Sama-sama Mendaftar
Redaktur : Tim Redaksi