jpnn.com - JAKARTA - DPD RI terus berjuang untuk mewjudkan amandemen Kelima UUD 1945 khususnya dalam penataan kewenangan DPD. Untuk itu, DPD terus merapatkan barisan agar bersama-sama memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia.
"Dalam memperjuangkan kepentingan bangsa Indonesia, berarti kita membutuhkan kekompakkan dan kerja keras yang solid antara pimpinan dan anggota DPD," ucap Ketua Badan Penguatan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) John Pieris saat membuka Rapat Pleno Kelompok DPD di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Novanto Tuntut Jabatan Ketua DPR? MKD: Itu Kewenangan...
Senator asal Maluku menyampaikan progres report kegiatan Kelompok DPD dan penyampaian Lembaga Kajian MPR unsur DPD dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Menurutnya, progres tersebut kurang lebih satu tahun berjalan telah bersinergi dengan BPKK DPD.
"Dimana BPKK telah menetapkan tahun 2016 sebagai momentum yang paling tepat melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen khususnya penataan kewenangan DPD," ujar John.
BACA JUGA: PKS Tak Bisa Hukum Fahri karena Membela Papa Novanto
John menambahkan jika melewati 2016 rasanya akan mengalami tantangan yang lebih berat lagi. Karena pada tahun 2017-2019 akan ada serangkaian agenda politik nasional. "Tentunya itu sangat menguras energi bangsa dari Pilkada serentak, pemilihan Anggota DPR/DPD/DPRD hinga Presiden dan wakil presiden," paparnya.
Pada prinsipnya, sambung dia, Kelompok DPD mengajak elemen bangsa untuk menyempurnakan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan membuat tradisi yang bermatabat dalam menata kembali sistem ketatanegaraan yang jauh dari situasi yang diawali chaos atau huru-hara dan kegaduhan politik bahkan ekonomi. Jika penataan sistem penataan ketatanegaraan dilakukan secara harmonis maka diharapkan muncul pemikiran yang konstruktif.
BACA JUGA: Semangat Winny Charita Dukung Wakaruri Polantas
"Ini sekaligus mendekatkan dimana awal dibentuknya negara ini dalam alinea keempat UUD 1945," kata John.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan jika usulan DPD tidak masuk dalam amandemen, maka DPD tidak akan ikut dalam proses amandemen yang lain.
"Kami tentunya akan menarik 132 suara kami dari usulan amandemen," papar dia.
Menurut Farouk, pada dasarnya DPD bukan bicara soal suara tapi ada komponen bangsa yang menghabiskan triliunan rupiah untuk memilih wakil-wakilnya atau disebut dengan DPD. Kalau bicara suara terbanyak, DPD memang bukan menjadi suara terbanyak.
"Jika nanti tetap berjalan tanpa DPD, maka legalitasnya akan kami serahkan pada para ahli pakar tatanegara, paling tidak legitimilasinya tidak lagi mempunyai kekuatan politik. Karena DPD tidak akan mendukung," jelas senator asal Nusa Tenggara Barat itu.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tidak Terima Dilarang Pajang Foto Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi