"DPD tentunya akan membantu Anggota Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) mengeluhkan sejumlah persoalan yang dihadapinya dan meminta bantuan kepada DPD RI," kata Irman Gusman usai menerima anggota Apkasi di gedung DPD, komplek parlemem, Senayan Jakarta, Senin (30/1).
Irman menjelaskan, selama berdialog dengan anggota Apkasi, mereka mengeluhkan persoalan-persoalan yang dihadapinya, seperti lambatnya pembangunan infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan yang tidak lancar.
Pada kesempatan tersebut, lanjuit Irman, DPD RI dan Apkasi juga sepakat akan melakukan pertemuan secara reguler setiap enam bulan atau setiap tiga bulan.
Sementara itu, Ketua Apkasi Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, Apkasi meminta bantuan kepada DPD RI atas pelaksanaan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 mengenai kewenangan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Menurut dia, sesuai amanah UUD 1945 tersebut memberikan kewenangan konstitusional kepada daerah guna mengelola otonomi daerahnya secara luas, di luar kewenangan yang masih dimiliki pemerintah pusat yakni urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum, moneter dan fiskal, serta agama.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, masih berjalan belum selaras misalnya di bidang pertambangan dan batubara, karena amanah UU tentang Mineral dan Batubara secara jelas tidak langsung menarik kembali kewenangan daerah.
"Kami melihat ada ketidaksinkronan antara satu UU dengan UU lainnya, antara UU tentang Minerba dan UU tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Menurut dia, Apkasi meminta bantuan kepada DPD RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ketidakselarasan pada pelaksanaan otonomi daerah.
Terakhir, Irman Gusman menyatakan, DPD RI akan mengusulkan revisi UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah untuk lebih lebih menselaraskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pelaksanaan otonomi daerah.
Anggota Apkasi yang hadir pada dialog itu antara lain, Bupati Kutai Timur, Bupati Murung Raya, Bupati Kuningan, Bupati Karanganyar, Bupati Sumedang, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sampang, Bupati Kepuluan Seribu, Bupati Sumbawa Barat, Wakil Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Malang, Wakil Bupati Bantul, dan Wakil Bupati Raja Ampat. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
Redaktur : Tim Redaksi