JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Praktek PNS dalam ajang Pemilukada, menurut Yan Herizal, akhir-ahir ini tidak hanya dalam bentuk memobilisasi kalangan PNS, tapi telah sampai mengintervensi struktur jabatan di birokrasi pemerintahan daerah (Pemda).
"Selama Pemilukada dilagsungkan, banyak PNS daerah yang menjadi sasaran konflik kepentingan. Posisi mereka sangat dilematis. Jika bersikap netral, ia bisa dikucilkan. Sebaliknya jika menjadi pendukung incumbent dan kemudian kalah, maka jabatan struktural PNS akan dicopot," kata Yan Herizal, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/1).
Guna meminimalisir PNS menjadi korban Pemilukada, lanjutnya, sudah saatnya Mendagri mengambil tindakan tegas atas politisasi birokrasi di jajaran Pemda itu.
"Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi," tegasnya.
Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Alutsista, Pemerintah Diminta Mencontoh Turki
Redaktur : Tim Redaksi