DPD Bahas UU MD3 Bersama KPK

Rabu, 23 Juli 2014 – 15:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7). Irman hadir untuk mendiskudikan Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, DPD yang disingkat MD3 dengan unsur pimpinan KPK. Mantan capres konvensi Partai Demokrat tersebut termasuk pihak yang tidak setuju dengan direvisinya undang-undang tersebut.

Pasalnya terdapat sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang dianggap tidak mendukung terciptanya pemerintahan bersih.

BACA JUGA: DPD Bahas UU MD3 Bersama KPK

”Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kami lihat semangat untuk good governancenya kurang,” ujar Irman sebelum masuk ke dalam kantor KPK.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi fokus dan akan dibahas bersama KPK menyangkut pasal yang memberi peluang kepada anggota DPR memperoleh hak istimewa di hadapan hukum.

BACA JUGA: Penarikan Diri Prabowo Tak Picu Kericuhan

”Hal-hal yang berkaitan yang melanggar pasal konstitusi UU Pasal 27 ayat 1 dimana dikatakan di sana setiap warga negara bersamaan di muka hukum dan pemerintahan tanpa kecuali jadi kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali berarti kan tidak equality before the law,” tegasnya.

Irman pun menyesalkan soal DPD yang tidak pernah dilibatkan mengenai pembahasan UU MD3. Terkait hal ini, Irman mengaku membentuk tim investigasi. Dia menambahkan, langkah selanjutnya yang dipersiapkan adalah mengajukan judicial review atas UU MD3  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Satu Keluarga Korban MH17 Masih Dicari

”Kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan,” tandas Irman. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Beri Respon Positif Hasil Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler