DPD Bakal Gugat DPR ke MK

Selasa, 09 Juli 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konsitusi (MK), karena menilai DPR kembali mengabaikan rekomendasi DPD terkait 3 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berangkat dari kasus pengabaian pertimbangan DPD oleh DPR tentang calon anggota BPK, maka telah disepakati bersama dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD untuk segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK,” ujar Wakil Ketua DPD, La Ode Ida, usai rapat Panmus DPD, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/7).

Didampingi Ketua Komite IV DPD, Zulbahri dan Ketua PPUU DPD, I Wayan Sudirman, La Ode menjelaskan DPR kerap tidak memperhatikan pertimbangan DPD tentang calon anggota BPK, padahal ketetapan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Dalam waktu dekat, kata La Ode, Ketua DPD RI Irman Gusman akan berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menunda pelantikan anggota BPK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI tersebut.

“Surat untuk Presiden ini semacam peringatan dan upaya memberi pemahaman kepada publik, agar publik tau akar permasalahan apa yang membuat DPD ajukan sengketa kewenangan ke MK. Jadi DPD tidak dipersalahkan ke depannya,” tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Mantan Menkes Tak Konsisten soal Proyek Alkes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler