jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Gafar Usman mengatakan, pihaknya akan mencari solusi mengenai kasus sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Kebonharjo, Semarang.
KAI diketahui akan membangun rel baru dari stasiun Tawang menuju Pelabuhan Mas di atas tanah warga Kebonharjo.
BACA JUGA: DPD RI Berharap Polandia Tertarik untuk Investasi
Rencana itu membuat 30.426 jiwa warga yang menempati lahan sejak 50 tahun lalu terancam kehilangan tempat tinggalnya.
”DPD RI mendukung proyek reaktivasi jalur KA tersebut, tapi perlu dipikirkan agar masyarakat juga merasa dilindungi dan tidak dirugikan,” ujar Abdul dalam rapat yang mempertemukan antara pihak pemerintah dengan warga Kebonharjo di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (5/10).
BACA JUGA: DPD Fasilitasi Aduan Warga Boven Digoel dan Merauke ke KLH
Perwakilan pemerintah yang hadir dalam pertemuan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan PT KAI.
Sementara itu, pengacara warga Kebonharjo Dio Hermansyah mengharapkan solusi yang terbaik dalam pertemuan ini.
BACA JUGA: BPK RI Serahkan LHP Semester I 2017 ke DPD RI
Dia mengatakan, warga sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, PT KAI hanya memiliki bukti groundcard (peta wilayah kerja tinggalan Hindia Belanda) dan sertifikat hak pakai (SHP).
Sebelumnya PT KAI menawarkan untuk memberikan uang ganti sebagai biaya bongkar rumah warga sebesar Rp 250 ribu per meter.
“Kami minta ganti rugi yang layak. Kami harap DPD RI melakukan yang terbaik untuk rakyat,” ujar Dio.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Sugihardjo mengatakan, ada dua skema yang bisa dijadikan alternatif dalam penyelesaian kasus ini.
Yakni, pembebasan lahan dan santunan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2017 dan PP Nomor 58 Tahun 2017.
“Kemenhub sudah menganggarkan. Niat baik pasti harus ada landasannya. Kalau pembebasan lahan dasar hukum kami tidak ada, namun kalau santunan bisa memakai PP 56 dan PP 58,” jelasnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir.
DPD RI akan merekomendasikan kepada pemerintah melalui menteri koordinator bidang perekonomian, menteri perhubungan RI, menteri agraria dan tata ruang/BPN RI, menteri BUMN, dan gubernur Jawa Tengah) agar pemberian ganti rugi yang layak dan disepakati pada proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Semarang sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2017 dan PP Nomor 58 Tahun 2017.
“Permasalahan ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan yang proses penyelesaiannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI,” kata Abdul. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: DPD Harus Perjuangkan Kepentingan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi