jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, lembaganya harus berperan aktif dalam mengakomodasi dan mengagregasi kebutuhan daerah untuk dijadikan kebijakan di tingkat pusat.
Karena itu, OSO memastikan DPD melakukan instropeksi dengan melakukan kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
BACA JUGA: Indonesia-Polandia Serius Upayakan Kerjasama Berbagai Sektor
“DPD RI akan meminta Lembaga Pengkajian MPR RI untuk melakukan kajian, baik literatur, maupun survei terhadap pembangunan daerah dengan meminta masukan dari para pejabat pusat dan daerah maupun tokoh masyarakat pusat dan daerah,” kata senator dari Kalimantan Barat itu.
OSO menyampaikan hal itu dalam pidato kunci di acara simposium nasional dengan tema Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI di Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10).
BACA JUGA: DPD Minta Pemerintah Sediakan Perumahan untuk Masyarakat
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva.
OSO menjelaskan, DPD RI dibentuk dari amanah amendemen ketiga UUD 1945, tepatnya pada 1-9 November 2001 yang cikal bakalnya adalah Fraksi Utusan Daerah.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPD RI Terima BEM Sumatera Utara
Menurut dia, DPD perlu dikembalikan pada hakikat pembentukannya, yaitu untuk mengakomodasi kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembuatan kebijakan di tingkat nasional.
Selain itu, juga untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta untuk mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI.
“DPD RI selama ini terjebak pada dialektika penguatan kewenangan. Padahal, masih banyak aspek yang belum dilaksanakan DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” ujarnya.
OSO berharap simposium itu membuat DPD mendapat masukan dan pemikiran yang lebih maju, demokratis, konstitusional, dan berdasarkan hukum dari seluruh stakeholders.
Hal itu demi terjalinnya kerja sama kelembagaan yang sinergis antara pemerintahan pusat dan daerah, DPR serta DPD RI dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah menurut UUD 1945. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Sistem Pengupahan Harus Jadi Solusi Berorientasi Daerah
Redaktur : Tim Redaksi