jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui pengajuan permohonan pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Besok siang, Jumat (15/8) pukul 13.00 WIB, Tim Litigasi DPD bersama kuasa hukum mendaftarkan permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat," kata Ketua DPD, Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (14/8).
BACA JUGA: SBY Minta Paskibraka Jadi Duta Kerukunan Berbangsa
Keputusan itu lanjut Irman, diambil setelah para senator mendengarkan laporan Ketua Tim Litigasi DPD I Wayan Sudirta (senator asal Bali) mengenai langkah-langkah DPD menyikapi UU MD3 yang baru, karena UU tersebut tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 92/PUU-X/2012 ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD serta bertentangan dengan UUD 1945.
"Setelah kita mendengarkan laporan Tim Litigasi DPD, semua anggota DPD yang hadir di paripurna setuju pengajuan uji formil dan materil UU 17/2014," ungkap senator asal Sumatera Barat itu. "Termasuk dua Wakil Ketua DPD, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas," imbuhnya.
BACA JUGA: Agung Laksono Kukuh Munas Golkar Dilaksanakan Tahun Ini
Sementara Wayan menjelaskan, ketimpangan pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD dalam UU MD3 sangat kasat mata, di antaranya menyangkut pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang DPR-DPD, jumlah dan nomenklatur alat kelengkapannya masing-masing, serta hak anggota DPR-DPD yang timpang. (fas/jpnn)
BACA JUGA: DPD Daftarkan Gugatan Uji Materil UU MD3 ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi: Nazaruddin Gaji Anas Rp 20 Juta
Redaktur : Tim Redaksi