Jika dipaksakan, lanjut Irman, jelas berpotensi terjadinya berbagai pelanggaran yang sulit untuk diukur, karena institusi yang berwenang untuk itu (Panwas, Red) tidak legitimate menurut UU
BACA JUGA: F PAN: Anggaran Plesiran Wajar
Selain itu, ia juga menegaskan perlu adanya pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang sedang berlangsungBACA JUGA: Ribut Jika Pilkada Tetap Digelar
Karena DPS sangat menentukan akurasi dan legitimasi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya pula.Demikian juga halnya dengan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang memiliki peran dalam kelangsungan laju pemerintahan di daerah
"Jika rekomendasi di atas sulit dilaksanakan, DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Mendagri, untuk sesegera mungkin menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memungkinkan pembentukan Panwas kendati tahapan pemilukada telah dimulai," ungkap Irman.
"Mengingat potensi konflik tersebut, maka dalam waktu dekat DPD RI akan menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, DPR, Mendagri dan KPU, agar Pilkada pada Juli 2010 ditunda, sebelum masalah Panwas diselesaikan menurut mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya
BACA JUGA: KPU vs Bawaslu Mirip Tom and Jerry
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Biasa Manfaatkan Kadis
Redaktur : Tim Redaksi