DPD Desak Pemerintah Tunda Pilkada

Jumat, 12 Februari 2010 – 17:56 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: Zulfasli/JPNN.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mendesak pemerintah agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2010 ditunda, hingga terpenuhinya amanah Pasal 93 UU Pemilu tentang Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada"Dari investigasi persiapan Pilkada oleh DPD, ditemukan fakta bahwa keberadaan Panwas bertentangan dengan Undang-undang Pemilu, khususnya Pasal 33 yang memerintahkan Panwas sudah harus terbentuk sebelum tahapan pemilu dimulai," jelasnya, di Jakarta, Jumat (12/2).

Jika dipaksakan, lanjut Irman, jelas berpotensi terjadinya berbagai pelanggaran yang sulit untuk diukur, karena institusi yang berwenang untuk itu (Panwas, Red) tidak legitimate menurut UU

BACA JUGA: F PAN: Anggaran Plesiran Wajar

Selain itu, ia juga menegaskan perlu adanya pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang sedang berlangsung
"Dalam kondisi saat ini, siapa yang akan melakukan fungsi pengawasan

BACA JUGA: Ribut Jika Pilkada Tetap Digelar

Karena DPS sangat menentukan akurasi dan legitimasi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya pula.

Demikian juga halnya dengan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang memiliki peran dalam kelangsungan laju pemerintahan di daerah
Irman mempertanyakan, apakah Mendagri sudah memiliki mekanisme penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan, apabila Pilkada misalnya ditunda.

"Jika rekomendasi di atas sulit dilaksanakan, DPD RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Mendagri, untuk sesegera mungkin menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memungkinkan pembentukan Panwas kendati tahapan pemilukada telah dimulai," ungkap Irman.

"Mengingat potensi konflik tersebut, maka dalam waktu dekat DPD RI akan menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, DPR, Mendagri dan KPU, agar Pilkada pada Juli 2010 ditunda, sebelum masalah Panwas diselesaikan menurut mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya

BACA JUGA: KPU vs Bawaslu Mirip Tom and Jerry

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Biasa Manfaatkan Kadis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler