DPD Dorong Nasionalisasi Saham Asing

Selasa, 19 Februari 2013 – 22:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida mengatakan semua pihak mestinya mengupayakan peningkatkan penguasaan modal atau saham nasional di sektor tambang, mineral, batubara, dan sumberdaya alam lainnya dan meminimalisir penguasaan saham pihak asing.

Langkah ini perlu diambil menurut Laode Ida, untuk kepentingan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Jika pengusaha nasional yang mayoritas, maka dampak positif terhadap rakyat Indonesia makin besar,” kata Laode Ida, di gedung DPR, Senayan Jakarta, menyikapi semakin banyaknya asing menguasai bisnis tambang di Indonesia, Selasa (19/2).

Dikatakannya, saat ini optimalisasi eksploitasi tambang baik oleh asing maupun nasional belum memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat. "Negara oleh konstitusi berkewajiban mengawasi eksploitasi seluruh tambang. Jangan sampai hasil tambang kita habis dikuasai asing maupun pengusaha nasional, tetapi rakyat tetap menderita," tegas senator asal Sulawesi Tenggara itu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Senin (18/2) mengatakan, penguasaan oleh perusahaan nasional, harus menjadi prioritas yang wajib dilakukan pada Bumi Plc selaku pemegang saham Bumi Resources (PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia) dan BERAU (PT Berau Coal). Dua perusahaan batubara ini merupakan aset penting dalam ketahanan energi nasional karena memiliki cadangan batubara lebih dari 3,2 miliar ton.

Lebih lanjut Hatta menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur pelepasan (divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia dan PP Nomor 24/2012 yang mengatur urutan pengambil-alihan.

"PP Nomor 24/2012 mengatur pengambil-alihan saham asing melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta nasional yang dimulai pada tahun kelima setelah berproduksi dan harus rampung pada tahun kesepuluh sebagaimana yang terjadi di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)," ungkap Hatta.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi Pertambangan DPR, Satya W Yudha. Menurut Satya, langkah prioritas itu memang sangat baik.

“Penguasaan 51 persen saham oleh pengusaha nasional di BUMI Plc, sangat penting dan strategis sehingga rencana NatRothschild, untuk mengganti 12 direksi sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” kata Satya. Tapi dia juga mengingatkan agar pengusaha nasional itu benar-benar berusaha sekuat tenaga. Jangan hanya sekedar menguasai kepemilihan saham mayoritas, tetapi harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.

sementara anggota Komite II DPD bidang energi dan pertambangan, Afnan Hadikusumo mengatakan, DPD secara resmi telah mengajukan revisi UU Migas dan UU tentang Minerba, khususnya dalam hal pembatasan kepemilihan saham asing di perusahaan tambang.

"Pembatasan itu, agar kekayaan alam kita tidak dikeruk semena-mena dan pengawasan oleh negara juga lebih intensif. Ujungnya, rakyat harus menikmati hasil bumi kita,” ujar Afnan. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Tetapkan Kawasan Pemasok Sapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler