DPD Dukung Penguatan KPK

Rabu, 11 Mei 2011 – 07:53 WIB

JAKARTA – Korupsi di daerah yang semakin marak membuat prihatin Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Hal itu mendorong para senator untuk terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: DPR Tuding Pemerintah Perlambat Penuntasan Legislasi

Revisi kedua undang-undang terkait pemberantasan korupsi tersebut tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR


”Kalau ada kesempatan, kami ingin ikut terlibat,” kata Ketua DPD Irman Gusman dalam pidato Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011 di Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).

Senator asal Sumatera Barat ini mengingatkan agar kewenangan KPK tidak dilemahkan melalui fungsi legislasi

BACA JUGA: PD ”Kambinghitamkan” Pihak Luar

Sebaliknya, kewenangan KPK harus diperkuat
Karena perang melawan korupsi belum menunjukan tanda-tanda berhasil

BACA JUGA: Komisi X Kompak Dukung Anggie

Malah, korupsi di daerah semakin merajalela seiring dengan otonomi daerah”Malah kami ingin dibentuk KPK di daerah, supaya mengurangi potensi korupsi daerah yang semakin mengkhawatirkan,” kata Irman

Korupsi yang semakin marak di daerah, lanjut Irman, ditunjukan dengan banyaknya gubernur dan bupati/walikota yang diproses oleh KPKHingga kini, sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota terlibat korupsiLebih dari 90 persen kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintahSedangkan total anggaran yang diduga dikorupsi Rp1,9 triliun”Ini fakta yang menyedihkan,” kata Irman.

Itulah sebabnya DPD ingin terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang pemberantasan korupsiTapi sayangnya, para senator tidak memiliki wewenang dalam pembahasan undang-undang tersebut bersama DPR dan pemerintahMenurut UUD 1945, wewenang DPD hanya ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.

Pasal 22D UUD 1945 ayat (1) menyatakan, DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang beraitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sementara Pasal 22D UUD 1945 ayat (2) menyebutkan, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dengan demikian, DPD tidak bisa terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Tipikor dan Undang-undang KPK”Kami memang tidak diberi kewenangan ikut membahas RUU pemberantasan korupsiTetapi kami akan tetap memantau proses pembahasan itu di DPR,” kata Irman Gusman(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilukada Tapteng Berpeluang Diulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler