DPD Dukung Provinsi Sumatera Pantai Timur

Senin, 09 Juni 2014 – 03:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung seluruh aspirasi pemekaran yang muncul dari wilayah Sumut.

Terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur, Komite I DPD yang membidangi otonomi daerah termasuk di dalamnya masalah pemekaran, juga memberikan dukungan.

BACA JUGA: Akbar Tanjung Kena Tikam, Perut dan Lengan Terluka

"Sejauh itu untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat luas, kami memberikan dukungan. Karena secara umum, wilayah Sumut itu memang sangat luas, jarak satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, jauh, bisa delapan jam. Infrastruktur transportasi juga masih tertinggal. Jadi tidak ada salahnya dimekarkan," ujar Rahmat Shah, anggota DPD asal Sumut yang duduk di Komite I DPD, kepada JPNN kemarin (8/6).

Namun, untuk sikap resmi, lanjut anggota DPD yang kinerjanya cukup bagus itu, DPD belum bisa memberikan rekomendasi. Pasalnya, untuk sikap resmi harus melalui kajian lapangan, dimana Komite I DPD harus menurunkan tim langsung meninjau daerah yang akan dimekarkan itu.

BACA JUGA: Satpol PP Razia Hiburan Malam di Tengah Sawah

Sementara, untuk Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Pantai Barat Mandailing, DPD sudah mengeluarkan sikap resmi, yakni memberikan rekomendasi persetujuan.

Sekedar diketahui, dalam hal pembahasan RUU pemekaran, DPD juga punya kewenangan menentukan dan terlibat dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Runner Up Miss World Muslimah Puji Ketangguhan Perempuan Aceh

Diceritakan Rahmat Shah, untuk Provinsi Kepulauan Nias, hasil kajian lapangan DPD sangat memuaskan dan sangat layak berdiri sendiri sebagai satu provinsi. "Para bupati dan walikota yang daerahnya akan menjadi cakupan wilayah provinsi, semua kompak, tak ada pertentangan," kata Rahmat.

Untuk Simalungun Hataran, menurut Rahmat, sudah sangat layak, sehingga dalam daftar paket 65 RUU yang segera dibahas bersama pemerintah, berada di nomor urut 1. "Simalungun Hataran nomor 1 karena sangat pantas," ujarnya.

Memang, dari data yang diperoleh koran ini, Simalungun berada di nomor urut 1, sedang Pantai Barat Mandailing di nomor urut 2. "Pantai Barat Mandailing juga sangat layak karena potensinya bagus, kebun, ladang, pertanian, dan juga SDM-nya sudah siap," ujarnya.

Sementara, untuk Protap dan Sumtra, diakui Rahmat, DPD belum melakukan pembahasan resmi. "Terus terang untuk Protap kami belum bahas karena itu sudah lama dan sempat membawa ekses, yakni meninggalkan Abdul Aziz Angkat (saat itu Ketua DPRD Sumut)," ujar Rahmat.

Di daftar 65 RUU, Protap di nomor urut 58, disusul Provinsi Kepulauan Nias di nomor urut 59. Sedang Provinsi Sumtra, yang masuk paket 22 RUU, DPD belum melakukan pembahasan.

Dikatakan Rahmat, secara prinsip DPD mendukung aspirasi pemekaran, sejauh memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Bukan karena si A kalah pileg, bukan karena si B kalah di pilkada. Jika niatnya bagus, Insya Allah hasilnya juga bagus," pesan Rahmat.

Nah, untuk menilai ada tidaknya motif kepentingan sejumlah elit, kata Rahmat, DPD selalu mengirim tim ke daerah untuk mendapatkan masukan-masukan. "Kami biasanya kirim tim beranggota delapan hingga 10 orang. Bukan hanya untuk Sumut, tapi juga untuk semua aspirasi pemekaran yang muncul dari semua daerah di Indonesia," pungkas Rahmat. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Jokowi-JK, Kelompok Terorist Siap Sumbang 3 Juta Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler