JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu dan memberikan saran terhadap pemilihan Anggota BPK kepada DPR, maka DPD menggandeng 17 Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia.
"Kerjasama DPD dengan 17 Perguruan Tinggi se Indonesia ini guna mendorong adanya konsepsi pembangunan hukum dan secara bersama-sama membentuk Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum (Law Center) Pusat dan Daerah," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, sebelum pembukaan Sidang Paripurna DPD RI, di Senayan Jakarta, Rabu (2/9).
Ruang lingkup kerjasama DPD RI dengan 17 Perguruan Tinggi ini, lanjut Ginandjar, meliputi pengkajian serta pengembangan konsep dan Law Center DPD RI melalui langkah-langkah yang memperhatikan kepentingan daerah dan pengembangan kebijakan produk hukum tentang desain hubungan pusat-daerah serta dukungan data dan informasi serta tenaga ahli.
"Jadi Law Center DPD ini jelas merupakan salah satu upaya kongrit dari DPD untuk membangun sebuah sistem terpadu dalam kaitan pelaksanaan fungsi-fungsi konstitusional DPD RI," imbuh Ginandjar, dihadapan anggota DPD dan 17 Rektor Perguruan Tinggi.
Semua produk Law Center DPD RI ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPD, akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas secara bersama-sama, kata Ginandjar kartasasmita.
Ketujuhbelas Perguruan Tingi yang ikut menandatangani kerjasama tersebut masing-masing Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Mataram, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pattimura dan Universitas Brawijaya(fas/JPNN)
BACA JUGA: PKS Merasa Diadu dengan PDIP-Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dinilai Sengaja Manfaatkan Akbar
Redaktur : Tim Redaksi