DPD: Jika Terbukti Bersalah, Masyarakat Juga Harus Dihukum

Senin, 28 Desember 2015 – 17:30 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman mengatakan warga masyarakat atau perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum.

“Bila masyarakat terbukti bersalah, ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata Abdul Gafar Usman di Jakarta, Minggu (27/12).

BACA JUGA: Yusril: Hasil Munas Golkar di Riau dan Bali tetap Sah

Meski begitu, Gafar menyatakan memang harus dilihat dulu kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, apakah terdapat pelanggaran norma maupun undang-undang yang dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Berdasarkan penelusuran wartawan dalam situs putusan perkara Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah anggota masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan. Salah satunya adalah perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap.

BACA JUGA: Jokowi Bikin Umat Kristiani di Kupang Riuh

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah mancis merek Tokai dan 6 potong kayu terbakar. Dalam dakwaan disebutkan pada Selasa 11 Maret 2014, terdakwa membakar daun kering dan kayu kering sebanyak 3 titik masing-masing seluas 1 x 2 meter dengan menggunakan mancis. Tujuannya membersihkan lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran. Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.

BACA JUGA: PDIP: Apa Sebenarnya Maksud Pernyataan Maroef Syamsuddin?

Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp 3 miliar.

Sementara itu, ketika meninjau titik api atau hotspot di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 24 September 2015, Presiden Jokowi sempat menyatakan ketika melakukan land clearing, budaya lama warga masyarakat adalah dengan membakar lahan. “Itu juga sosialisasi besar-besaran harus dilakukan, tidak boleh lagi seperti ini,” ujarnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Nama-nama Menteri yang Harus Diganti?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler