JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sangat mendesak dan relevan untuk segera dirampungkan.
Karena itu, sebagai inisiator RUU Daerah Perbatasan, Komite I DPD menggelar focus group discussion (FGD), melibatkan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah provinsi yang memiliki daerah perbatasan.
"RUU Daerah Perbatasan memiliki urgensi dan relevansi karena keterbelakangan, ketertinggalan, serta keterisoliran daerah perbatasan di wilayah Indonesia," kata Alirman Sori, saat membuka FGD di Ruangan GBHN Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Dijelaskannya, wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste berlokasi di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota.
Sedangkan batas laut wilayah Indonesia dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini berlokasi di 92 pulau terluar, termasuk pulau-pulau kecil, imbuh dia.
"Dari daerah-daerah perbatasan itu mereka meneriakkan keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran mereka. Jika nanti undang-undang ini lahir, benar-benar bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya negara-negara tetangga yang berbatasan dengannya," ujar senator asal Sumatera Barat itu. (fas/jpnn)
Karena itu, sebagai inisiator RUU Daerah Perbatasan, Komite I DPD menggelar focus group discussion (FGD), melibatkan kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah provinsi yang memiliki daerah perbatasan.
"RUU Daerah Perbatasan memiliki urgensi dan relevansi karena keterbelakangan, ketertinggalan, serta keterisoliran daerah perbatasan di wilayah Indonesia," kata Alirman Sori, saat membuka FGD di Ruangan GBHN Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Dijelaskannya, wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste berlokasi di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota.
Sedangkan batas laut wilayah Indonesia dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini berlokasi di 92 pulau terluar, termasuk pulau-pulau kecil, imbuh dia.
"Dari daerah-daerah perbatasan itu mereka meneriakkan keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran mereka. Jika nanti undang-undang ini lahir, benar-benar bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya negara-negara tetangga yang berbatasan dengannya," ujar senator asal Sumatera Barat itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi