JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan peralatan dan sarana olahraga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Jawa Barat, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan itu. "Karena itu kita lakukan penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Rabu (12/6).
Karenanya, hari ini KPK meminta keterangan kepada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Olahraga, Djoko Pekik Irianto.
Djoko Pekik bukan orang pertama yang dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Johan menerangkan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam mengusut kasus ini.
"Hari ini KPK juga meminta keterangan Djoko Pekik. Sebelumnya sudah ada, ini bukan yang pertama," kata Johan.
Dia mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana Hambalang, itu menandakan apa yang telah dilakukan KPK sejauh ini sudah banyak kemajuan.
"Jadi sambil jalan itu kita menemukan info dan data lalu kita lakukan penyelidikan. Karena ada dugaan tindak pidana korupsinya," jelas dia.
KPK beberapa hari terakhir ini diketahui membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan Hambalang.
Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan dugaan gratifikasi proyek ini. "Kita speed up terus kasus Hambalang," tegasnya.
Empat tersangka sudah ditetapkan, kendati belum ada satu pun yang dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka adalah bekas pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor.
Untuk dugaan gratifikasi Hambalang, bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum, sudah menyandang status tersangka. Sehari setelah menjadi tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PD. (boy/jpnn)
Sebab, KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan itu. "Karena itu kita lakukan penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Rabu (12/6).
Karenanya, hari ini KPK meminta keterangan kepada Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda Olahraga, Djoko Pekik Irianto.
Djoko Pekik bukan orang pertama yang dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Johan menerangkan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam mengusut kasus ini.
"Hari ini KPK juga meminta keterangan Djoko Pekik. Sebelumnya sudah ada, ini bukan yang pertama," kata Johan.
Dia mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana Hambalang, itu menandakan apa yang telah dilakukan KPK sejauh ini sudah banyak kemajuan.
"Jadi sambil jalan itu kita menemukan info dan data lalu kita lakukan penyelidikan. Karena ada dugaan tindak pidana korupsinya," jelas dia.
KPK beberapa hari terakhir ini diketahui membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan Hambalang.
Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan dugaan gratifikasi proyek ini. "Kita speed up terus kasus Hambalang," tegasnya.
Empat tersangka sudah ditetapkan, kendati belum ada satu pun yang dijebloskan ke sel tahanan.
Mereka adalah bekas pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor.
Untuk dugaan gratifikasi Hambalang, bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum, sudah menyandang status tersangka. Sehari setelah menjadi tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum PD. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Redaktur : Tim Redaksi