SUBANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menegaskan bahwa DPD sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai elaborasi dari Pasal 22 UUD 45Kalau DPD akan memaksakan diri untuk melebihi dari porsi tugas dan fungsinya saat ini, maka DPD tentu akan dinilai melampaui batas-batas kewenangannya.
"DPD sudah mentok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat konstitusi
BACA JUGA: PPP Tegaskan Tetap Bersama Koalisi
Kalau bergerak lebih jauh, maka akan dianggap melampaui batas-batas kewenangannyaKalau DPD dinilai masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Irman Gusman, diperlukan penambahan wewenang melalui amandemen kelima UUD 45
BACA JUGA: Banyak Kada Bermasalah, Syarat Calon Diperkeras
"Kalau mau lebih, harus dengan cara amandemen undang-undang dasar," tegas Senator dari Sumatera Barat itu.Pada kesempata itu, Irman juga menjelaskan kondisi hubungan antara DPD dengan DPR saat ini
BACA JUGA: Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Irman mengakui menjalin dan membina hubungan antara DPD dan DPR memang tidak mudahIa menuding kendala membina hubungan yang harmonis itu ada di DPR karena punya mekanisme yang rumit
Selain itu, Ketua DPD juga menyinggung soal posisi Global Indeks Demokrasi Indonesia yang kini menempati urutan ke-60 dari jumlah keseluruhan 167 negara demokrasi di dunia"Itu berarti dari sisi Indeks demokrasi, Indonesia berada di bawah negara Thailand pada urutan ke-58 dan dan Papua di posisi ke-59Salah satu penyebabnya Indonesia berada di bawah Thailand dan Papua karena sistem parlemen kita yang belum duduk," tegas Irman.
Jadi usulan amandemen oleh DPD, imbuhnya, sama sekali tidak ada agenda terselubung sebagaimana yang dicurigai oleh sejumlah pengamat"Ini murni untuk penguatan seluruh lembaga negara dan mendorong agar demokrasi bisa semakin mendekatkan masyarakat dengan kesejahteraan," tukas Irman Gusman.
Terakhir, Irman mengungkap sejak dilantik 1 Oktober 2009 hingga April 2011, DPD sudah menghasilkan 66 keputusan dan telah disampaikan ke DPR, yakni 5 usulan RUU, 34 keputusan pandangan pendapat, 1 pertimbangan RUU, 7 keputusan pertimbangan APBN, 18 keputusan hasil pengawasan dan 1 keputusan usulan Prolegnas.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Keselamatan WNI, FPDIP Dukung Opsi Negosiasi
Redaktur : Tim Redaksi