DPD Lebih Boros Dibanding DPR

Kamis, 22 Maret 2012 – 18:39 WIB

JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan indeks biaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membuat sebuah Keputusan DPD melebihi indeks biaya yang dikeluarkan oleh DPR untuk membuat sebuah undang-undang (UU).

"Dalam anggaran DPD tahun 2012 tertera indeks biaya untuk membuat sebuah Keputusan DPD sekitar Rp5,1 miliar hingga Rp5,7 miliar. Sementara DPR menganggarakan sekitar Rp2,7 hingga Rp3 miliar," kata Uchok Sky Khadafi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Mengukur Kinerja DPD", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/3).

Padahal, kata Uchok, apapun keputusan politik yang dilahirkan oleh institusi DPD tidak mempengaruhi proses legislasi yang dijalankan oleh DPR karena DPD memang tidak punya hak legislasi.

Sementara, lanjutnya, DPR yang oleh konstitusi berkewajiban membuat UU maksimal hanya menggunakan APBN sekitar Rp3 miliar untuk setiap UU yang dibuatnya.

"Kalau dibanding dari sisi kewenangan dan penggunaan uang rakyat, jelas sekali DPD sangat boros," tegasnya.

Berangkat dari fakta seperti itu, lanjut Uchok, memang sulit mengukur kinerja DPD. "Tak punya prestasi tapi trend anggarannya dari tahun ke tahun naik," kata Uchok.

Selain itu dia juga mengkritisi perihal sulitnya melacak penggunaan anggaran DPD. Untuk pos anggaran perjalanan anggota DPD dan pejabat Kesekjenan DPD misalnya.

"Pada APBN DPD tahun 2010, publik masih bisa menelusuri secara gamblang biaya perjalanan dinas DPD sekitar Rp17 miliar. Tapi dalam APBN DPD tahun 2011 dan 2012, kita kesulitan untuk mengetahui berapa sesungguhnya biaya perjalanan dinas DPD karena angka-angkanya terindikasi disembunyikan hingga kita berhadapan dengan angka keseluruhan," ungkap Uchok.

Terakhir Fitra melansir penggunaan APBN oleh DPD yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Tahun anggaran 2009 Rp468,971,642.000. Tahun 2010 Rp639,272,803,000. Tahun 2011 Rp604,098,382,000. Tahun 2012 mencapai Rp754 miliar lebih.

Bahkan untuk tahun 2011 plus anggaran daerah dan renovasi kantor DPD di Jakarta mencapai Rp1,1 triliun, antara lain untuk membangun kantor baru di daerah Rp339,530,230,000.

Luas kantor yang direnovasi menyita dana Rp10,044,450,000. Kantor baru DPD RI di Jakarta Rp4,592,660,000. Pengadaan sarana dan prasarana perkantoran DPD RI di Jakarta Rp16,527,750,000. Pengadaan sarana prasarana perkantoran DPD di provinsi Rp29,165,400,000. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilukada Aceh Rentan Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler