DPD Malas Turuti Permintaan Irman Gusman

Kamis, 06 Oktober 2016 – 11:33 WIB
Irman Gusman. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman.

BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman sebagai ketua DPD dengan hasil praperadilan senator Sumatera Barat itu atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: DPD RI Akhirnya Diizinkan Besuk Irman

"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa di kantor KPK, Kamis (6/10).

Ia menegaskan, proses etik di DPD dan peradilan berbeda. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban BK DPD memeroses pelanggaran tata tertib dan menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Untuk Kesekian Kalinya, KPK Garap Anak Buah Prabowo yang Satu Ini

"Jadi, saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BPK untuk melakukan sidang pleno," katanya.

Menurut senator asal DKI Jakara ini, keputusan memberhentikan Irman sebagai ketua DPD sudah aklamasi.

BACA JUGA: Polri Siapkan Pengganti Ajudan Jokowi

"Sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada  rapat paripurna DPD RI," ujar Fatwa.

Ihwal banyaknya interupsi sidang paripurna menolak pemberhentian Irman, tidak menjadi menjadi persoalan. Menurut Fatw, itu hanya suara simpati saja buat Irman. Hal itu biasa dalam persidangan karena ada yang kurang jelas.

"Kami sudah jelaskan. Setelah jelas, semua menerima. Jadi, tidak ada yang menolak lagi. Kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tatib DPD RI," tutur Fatwa.

Sebelumnya, Irman meminta DPD menghormati proses hukum yang tengah bergulir sebelum memecatnya. Bahkan, kini ia menggugat KPK di praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajudan Jokowi jadi Kapolda Banten, Siapa Penggantinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler