DPD Mediasi Sengketa Tanah Telkom di Rantepao, 3 Kesepakatan Dihasilkan

Rabu, 22 September 2021 – 16:14 WIB
Komite II DPD mempertemukan pihak PT Telkom dengan ahli waris H Ali terkait sengketa tanah yang kini berdiri tower dan Kantor Telkom Ratenpao di Toraja Utara, Rabu (22/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD mempertemukan pihak PT Telkom dengan ahli waris H Ali terkait sengketa tanah di Toraja Utara, Rabu (22/9).

Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin menyampaikan, ada 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani kedua pihak.

BACA JUGA: BAP DPD RI Bahas Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dayak dengan Pertamina di Kaltim

Pertama, para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak.

BACA JUGA: Tak Semua Sengketa Pertanahan Libatkan Mafia Tanah

Disepakati juga permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu November 2021.

"Kami berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, tricky atau buying time, sehingga dirasa ada win-win solution," kata Sefdin Syaifudin yang juga hadir di pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 8 Gedung Nusantara III, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Selesaikan Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Begini Saran Wamen Surya Tjandra

Mediasi ini berawal dari pengaduan ahli waris H. Ali terkait persoalan sengketa tanah dengan PT Telkom.

Tanah seluas 2.535 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Tanah tersebut telah dikuasai PT Telkom Cabang Rantepao dengan didirikan tower dan kantor sejak 1981.

Sejak 2017, ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.

St Diza Rasyid Ali selaku ahli waris kemudian meminta DPD untuk menjembatani persoalan ini.

Sebab kata Dita, pihak ahli waris bisa saja melanjutkan ke proses eksekusi agar tanah tersebut segera dikosongkan setelah inkrah.

"Tapi kami sangat menyadari di sana ada aset Telkom yang berguna bagi kepentingan masyarakat," ujar Diza lagi.

Pimpinan Komite II DPD Bustami Zainudin menyampaikan lembaganya mempunyai tugas untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.

"Karena ini berkaitan dengan perusahan plat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II," kata Bustami Zainudin.

VP Legal & Compliance PT Telkom Junian Sidharta dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pihak Telkom merasa membeli tanah secara sah dari Pemkab Toraja Utara.

Oleh karena itu, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan Pemkab.

"Tapi sebagai BUMN, Telkom tentu saja akan menghormati, patuh dan taat kepada hukum," ujar Junian.

Selain Junian, hadir dari pihak Telkom Weriza (Senior General Manager Asset Management Center), Chairuddin Mirza Taufik (VP Regulatory Management Unit).

Sedangkan dari DPD, juga hadir Staf Khusus Ketua DPD Togar M Nero.

Kedua pihak juga sepakat lebih fokus pada pasca-putusan hukum yang sudah inkrah, karena ada hak hukum yang harus dijamin. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler