jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima audiensi masyarakat suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (KOPPAD).
Audiensi tersebut terkait sengketa tanah di Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Kaltim, digelar secara virtual di Ruang Rapat Majapahit, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9).
BACA JUGA: BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung
Dalam awal sambutannya, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan, BAB sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI mempunyai tugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kepentingan daerah.
Permasalahan konflik pertanahan antara KOPPAD dengan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan menjadi salah satu perhatian serius dari BAP DPD.
BACA JUGA: Mengadu ke BAP DPD RI, Ramli: Kami Sudah Habis-habisan Berjuang Sejak 2009
Hal ini karena sengketa tanah telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
"Seharusnya PT Pertamina menjalankan putusan dengan memberikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat,” jelas Bambang.
BACA JUGA: BAP DPD RI Minta Pemerintah Beri Solusi Terkait Kekosongan Blangko E-KTP
Bambang mengatakan, BAP DPD berharap Menteri BUMN dapat meminta PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan untuk memenuhi kewajibannya.
Sebab kata Bambang lagi, sejauh ini masyarakat menilai tidak terdapat itikad baik dari pihak PT Pertamina untuk musyawarah mufakat, meskipun telah mendapatkan peneguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Balikpapan hingga empat kali.
“BAP DPD RI akan duduk bersama dengan Menteri BUMN untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami harapkan pak Menteri dapat memberikan arahan agar PT Pertamina dapat mematuhi keputusan PK yang sudah final, sengketa tanah ini sendiri telah berlangsung selama 15 tahun,” tegasnya.
Anggota BAP asal Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid mengatakan, sengketa lahan kerap terjadi di daerah lain, tidak hanya terjadi di Kaltim.
Untuk itu, dinilai perlu adanya kebijakan yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat.
“Karena sayangnya pemerintah tidak mengalokasi dana untuk ganti rugi sehingga putusan pengadilan yang menyatakan untuk ganti rugi tidak pernah bisa dilaksanakan,” jelas Abdurrahman.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Komandan KOPPAD Borneo Daud Bauk mengharapkan BAP DPD RI dapat menjembatani permasalah antara masyarakat Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda dengan pihak PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan.
“Kami sangat berharap, BAP DPD RI dapat membantu kami untuk menyelesaikan ini, agar kami bisa memperoleh apa yang menjadi hak kami, yaitu ganti rugi atas lahan kami yang selama ini ditempati oleh pihak Pertamina,” harap Daud. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP DPD Menjembatani Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi