jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar rapat koordinasi mencari solusi terkait sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Rabu (1/8), di gedung parlemen, Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan PTFI terhadap putusan Pengadilan Pajak Jakarta. PTFI memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat PK sehingga lolos dari beban kewajiban pajak air Rp 3,9 triliun.
BACA JUGA: Sengketa Pajak Air PT Freeport, OSO: Lima Hari Harus Tuntas
Pemprov Papua tidak menerima putusan MA, karena Pengadilan Pajak Jakarta tahun 2017 telah memerintahkan PTFI membayar Rp 2,6 triliun.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, sebagai wakil daerah sangat menyayangkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Jawab Somasi, DPD: Ucapan Oso Tak Bertujuan Merendahkan MK
“Kami DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan,” ungkap senator asal Kalbar yang memimpin rapat tersebut.
Oso meminta PTFI dan Pemprov Papua segera melakukan pertemuan kembali. Ia brharap dalam jangka waktu lima hari untuk mencapai kesepakatan.
BACA JUGA: OSO: Jika Bersatu Potensi Orang Minang Sangat Luar Biasa
“Ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami,” kata Oso.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan pihaknya hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.
"Untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Bambang. Karena itu, Kementerian ESDM mengimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walaupun sudah ada putusan MA.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, ada tiga permasalahan yang dikonsultasikan dengan DPD. Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Freeport. Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggung jawab dalam hal kewajiban membayar pajak.
"Tanggung jawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan,” kata Timotius.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD
Redaktur & Reporter : Boy