DPD Minta BPS Benahi Data NPWP

Kamis, 04 Desember 2014 – 20:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ajiep Padidang mengatakan kendala utama dalam mengoptimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak antara lain karena data wajib pajak yang tidak pernah disinkronisasi secara nasional.

Hal itu dikatakan Ajiep Padidang, setelah Komite IV DPD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Maluku.

BACA JUGA: Wapres Dorong Percepatan Pembangunan PLTU Batang

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester I Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 tentang pajak, DPD kunker ke Aceh, Yogyakarta dan Maluku. Hasilnya, data wajib pajak tidak disinkronisasi secara nasional sehingga perolehan pajak selalu di bawah target," kata Ajiep Padidang, kepada wartawan, di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/12).

Sebagai contoh lanjutnya, ada sebuah kota besar dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa. "Yang punya NPWP hanya 400 ribu sedangankan yang bayar pajak hanya 4 persen dari jumlah pemilik NPWP tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Dirut Garuda Sesumbar tak Alami Kerugian Lagi Tahun Depan

Bahkan kata Ajiep, di kota itu juga data wajib pajak yang dimiliki oleh Kantor Samsat dengan data yang dibuat oleh kantor pajak setempat, juga berbeda secara signifikan.

"Simpang-siurnya data pajak inilah sangat mempengaruhi perolehan pajak dan sangat rawan untuk disalahgunakan. Data wajib pajak disusun masih secara sektoral," tegasnya.

BACA JUGA: Angkasa Pura II Bangun 6 Bandara di 2015

Selain tidak validnya data wajib pajak, Ajiep juga menyatakan minimnya anggaran dan sumber daya manusia sektor pajak di daerah juga memberi andil cukup besar terhadap kendala optimalisasi perolehan pajak bagi negara.

"Tiga daerah yang dikunjungi tersebut mengeluhkan masalah minimnya sumber daya manusia dan anggaran bagi petugas pajak di daerah," ungkapnya.

Masalah lainnya yang juga terkait dengan pajak, menurut Ajiep berhubungan dengan bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Daerah merasakan banyak regulasi yang dibuat pemerintah ketika diimplementasikan di daerah jadi tumpang-tindih. Itu juga terungkap dalam temuan BPK," ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai institusi Negara yang mengawasi pelaksanaan UU, DPD kata Ajiep akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membenahi data pajak yang belum disinkronisasi secara nasional ini.

"BPS akan kita ajak untuk kerjasama dengan DPD, dalam rangka membenahi dan sinkronisasi data NPWP secara nasional," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Coret Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di RAPBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler